Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan untuk menunda penagihan tunggakan pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI)
Keputusan tersebut diambil setelah PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) mengajukan permohonan keringanan pembayaran BHP IPFR tahun 2019 dan 2020 kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
Permohonan perusahaan yang memiliki merek Net 1 Indonesia itu mengajukan permohonan pada 15 Juli 2021 dan 30 Juli 2021.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak. Adapun yang menjadi alasan pengajuan keringanan BHP IPFR adalah kesulitan likuiditas keuangan PT STI," ujar Kominfo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/8/2021).
Di samping itu, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia telah mengakui besaran BHP IPFR tahun 2019 (tahun keempat) yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 631 Tahun 2019 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Tahun Keempat yang menjadi objek gugatan TUN.
Selain itu, perusahaan tersebut juga mencabut gugatan Tata Usaha Negara (TUN) untuk BHP IPFR Tahun 2020 (tahun kelima), serta mencabut gugatan perdata.
Dengan adanya permohonan Keringanan BHP Spektrum Frekuensi Radio tersebut, Kominfo mengatakan, maka proses penagihan dan pelimpahan atas PNBP terutang yang diajukan keringanan, yaitu BHP IPFR 2019 dan BHP IPFR 2020 ditunda pelaksanaannya.
"Untuk selanjutnya, Kementerian Kominfo akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penelitian substansi permohonan keringanan PNBP dengan melibatkan aparat pengawas internal pemerintah dan Instansi Pemeriksa sebagaimana diatur dalam PP 59/2020," kata Kominfo.
PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia diketahui belum membayar BHP izin frekuensi untuk tahun 2019 dan 2020 dengan total tunggakan dan denda per tanggal 1 Juni 2021 sebesar Rp 442 miliar.
Bila merujuk pada surat teguran kedua, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia diberi batas waktu pembayaran BHP IPFR sampai 31 Juli 2021. Apabila masih tidak diindahkan perusahaan, maka Kominfo akan mengirimkan surat teguran ketiga dan melakukan penghentian sementara.
PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia adalah pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada pita frekuensi 450 MHz berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1660 Tahun 2016 tertanggal 20 September 2016.(dtn)