Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kota Pematangsiantar masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan naik ke level 4 pada 10 Agustus 2021. Itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 tahun 2021 tentang PPKM Level 4.
Sejak dimulainya PPKM berbagai persiapan aparat penegak hukum menekankan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pematangsiantar telah ditingkatkan.
Salah satunya untuk menambah kekuatan personel Lalu Lintas di Pos penyekatan Pematangsiantar, 25 personel Ditlantas Polda Sumut telah di BKO kan ke Polres Pematangsiantar.
Pergerseran pasukan yang dipimpin oleh perwira penanggung jawab AKBP Eko Tjahjo Untoro, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumut dan telah dilepas saat apel pergeseran pasukan oleh Kabag Bin Opsnal Ditlantas Polda Sumut AKBP Edi Bona Sinaga.
Saat pelepasan 25 personel tersebut, Selasa (17/8/2021), Kabag Bin Opsnal memberi beberapa arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan tugas dan mengingatkan untuk tetap protokol kesehatan dan selalu menjaga kesehatan.
Personel berangkat pada pukul 06.10 WIB menggunakan kendaraan dinas. Dirlantas Polda Sumut Kombes. Pol Valentino Alfa Tatareda berharap dengan adanya penyekatan PPKM Level 4 di Kota Medan dan Kota Pematangsiantar bisa turun menjadi PPKM Level 3 dan begitu selanjutnya.