Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisnisdaily.com-Medan. Kota Medan belum berhasil keluar dari zona merah penyebaran virus corona atau covid-19. Berbagai upaya dan cara dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar mampu keluar dari zona merah.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengambil beberapa langkah agar daerah yang dipimpinnya dapat berubah dari zona merah.
Salah satu upaya yang dilakukan saat ini dengan massif melakukan tracing dan tasting terhadap masyarakat, terutama bagi yang telah melakukan kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19. Apabila hasil tracing dan testing yang dilakukan positif reaktif, maka yang bersangkutan akan menjalani isolasi mandiri di tempat isolasi terpusat yang dimiliki yakni ex Hotel Soechi Internasional Jalan Cirebon Medan atau Gedung Gedung Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Jalan Setia Budi, Medan Helvetia.
Tracing dan testing akan dilakukan di seluruh kelurahan. Saat tracing dan testing dilakukan, ada 160 petugas medis dari dari 41 puskesmas ditambah 39 puskesmas pembantu yang ada di Kota Medan.
Petugas Babinsa dan Babinkamtibmas dari Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan serta Kodim 0201/BS juga ikut dikerahkan.
“Pemko Medan tidak bisa berjalan sendirian. Perlunya kerjasama dari semua pihak, terutama unsur Forkopimda Kota Medan. Jadi saya ingin mengajak semua untuk mewujudkan hal tersebut,” kata Bobby Nasution, Jumat (20/8/2021).
Langkah yang dilakukan Bobby Nasution ini juga sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo. Guna meredam lonjakan kasus Covid-19 di luar Pulau Jawa dan Bali, Jokowi minta dilakukan tracing dan testing secara massif, pembatasan mobilitas, penyediaan isolasi terpusat (isoter) serta sebuan vaksinasi yang maksimal. Selain itu, target tracing dan testing dari Kementrian Kesehatan juga berubah, semula hanya 4.900 perhari kini meningkat menjadi 23.000 per hari.
“Tracing ini dilakukan untuk mengetahui siapa saja orang-orang yang memiliki kontak erat dengan warga terpapar Covid-19. Kemudian barulah dilakukan testing untuk memastikan apakah orang yang memiliki kontak erat tersebut reaktif atau non rekatif. Jika orang tersebut non reaktif, maka ia harus menjalani karantina selama lima hari karena masa ingkubinasi Covid-19 lima hari. Kemudian jika orang tersebut tidak ada gejala, barulah yang bersangkutan dapat melakukan aktifitas seperti biasanya. Namun, jika hasilnya reaktif, orang tersebut harus menjalani isolasi di tempat isoter yang telah disediakan Pemko Medan,” pungkasnya.