Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Suhendri alias Eri (40), warga Jalan Jendral Sudirman, Gang Selamat, No 94C, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, ditangkap Polsek Stabat, Langkat, dan dijebloskan ke sel tahanan, Sabtu (21/8/2021) sore. Ia mencuri sepeda motor Honda Beat BK 5861 PAJ milik Suryanti (50), warga Dusun V Sidomulyo Pasar VIII Sei Karang, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Langkat.
Kapolsek Stabat, AKP Maritaken Surbakti, mengatakan, Sabtu 21 Agustus 2021 sekitar pukul 13.00 WIB korban Suryanti mengantarkan sepeda motor miliknya ke doorsmeer milik saksi M Syahputra untuk dicuci.
Sekitar pukul 15.00 WIB, saksi M Syahputra masuk ke rumahnya karena telah selesai mencuci sepeda motor milik korban dan sepeda motor lainnya. Semua kunci sepeda motor milik korban lengket dilubang kontak di sepeda motornya yang diparkir diteras rumah, samping tempat pencucian sepeda motor tersebut.
"Saat saksi masuk ke dalam rumahnya, tiba-tiba saksi mendengar ada suara mesin sepeda motor dihidupkan dari arah luar rumah. Saat saksi keluar, saksi melihat sepeda motor korban telah dibawa oleh seorang laki-laki yang tidak dikenalinya dan saksipun mengejar laki-laki tersebut ke arah Binjai dan mengatakan kepada pelaku 'berhenti kau, maling kau' pelaku mengatakan 'bukan maling, ini punya kawanku' saksi tetap mengejarnya sambil berteriak "maling-maling," kata Kapolsek.
Kemudian, kata Kapolsek Stabat lagi, wargapun menelepon personil Unit Reskrim Polsek Stabat untuk memberitahukannya, sehingga ikut melakukan pengejaran terhadap pelaku sampai ke arah Tandem.
Karena arus lalin macet, pelaku berbalik arah Stabat dan memasuki gang, ternyata gang tersebut buntu, pelaku dapat diamankan dan interograsi di lapangan. Pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor diteras rumah pemilik doorsmeer (TKP). Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Stabat guna proses hukum.