Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta . Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (BPN) yang diteken pada 29 Juli 2021.
Badan Pangan Nasional ini akan dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab langsung kepada Jokowi. Di dalam Perpres tersebut juga mencantumkan fungsi dari Badan Pangan Nasional, tepatnya di Pasal 3 dan susanan organisasi di Pasal 5.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, setelah ada Badan Pangan Nasional, fungsi Kementerian Perdagangan akan berkurang dan digantikan oleh BPN.
"Jadi intinya BPN itu ada di kebijakannya baik pengadaannya, berapa stoknya (yang awalnya ada di Kemendag) itu tidak lagi di Kemendag atau di Kementan," kata Oke saat dihubungi detikcom, Rabu (25/8/2021).
Dia mengatakan, nantinya tugas mengenai stok pangan, stabilitas harga hingga operasi pasar tak lagi dilakukan oleh Kementerian Perdagangan melainkan beralih ke BPN. Termasuk, kata dia, salah satu contohnya mengenai harga komoditas di petani rendah itu berada di bawah BPN bukan Kementerian Pertanian.
"Misalnya harga di petani rendah itu di BPN tidak lagi di Kementan. Kalau harga di konsumen rendah atau tinggi Kemendag tidak lagi melakukan operasi pasar atau sebagainya," ujarnya.
"Tapi intinya sudah dibuat lembaga khusus untuk 9 komoditi yang ada di BPN. Sementara penafsiran saya begitu. Nah kita lihat nih selama masa transisi BPN ini, kan ini baru regulasinya, mungkin nanti secara bertahap akan segera dilakukan," sambung Oke.
Pihaknya pun menilai, adanya BPN akan memberikan kestabilan dari segi pangan dan Kementerian atau Lembaga dapat memanfaatkan hal tersebut.
"Ini akan lebih bagus, lebih stabil. Karena kalau dari kemendag terlalu banyak fungsi selain stabilisasi, logistik, distribusi pasar dan sebagainya. Nah badan pangan ini fokus ke komoditi. Pembina utamanya kementerian BUMN tapi semua KL bisa memanfaatkan," pungkasnya.
Sebagai informasi, berikut tugas Badan Pangan Nasional yang diatur dalam Perpres nomor 66 tahun 2021 pasal 3:
a. koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
c. pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui
Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan;
d. pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan;
e. pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar;
f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan;
g. pengembangan sistem informasi pangan;
h. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;
i. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional;
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional; dan
k. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Adapun jenis pangan yang menjadi tugas Badan Pangan Nasional adalah:
a. Beras;
b. Jagung;
c. Kedelai;
d. Gula Konsumsi;
e. Bawang;
f. Telur Unggas;
g. Daging Ruminansia;
h. Daging Unggas; dan
i. Cabai.(dtf)