Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kuala Lumpur. Sebuah kapal tanker yang terdaftar di Indonesia disita oleh Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA). Kapal tanker yang membawa 18 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia ini diduga berlabuh secara ilegal di perairan Johor.
Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Sabtu (28/8/2021), Direktur MMEA Johor, Laksamana Pertama Nurul Hizam Zakira, menyebut bahwa kapal tanker itu terdaftar di Batam, Indonesia.
Disebutkan bahwa kapal itu disita pada Jumat (27/8) pagi, sekitar 08.50 waktu setempat, di perairan berjarak 11 mil laut dari Tanjung Penawar, Kota Tinggi, Johor.
"Ada 18 ABK asal Indonesia di atas kapal yang berusia antara 19-56 tahun. Mereka bisa menunjukkan dokumen identifikasi yang sah ketika diperiksa," sebut Nurul Hizam dalam pernyataannya.
"Menurut kapten kapal, kapal tersebut berlayar dari Kalimantan, Indonesia, pada 19 Agustus dan sedang dalam perjalanan menuju Singapura," imbuhnya.
"Mereka berlabuh di perairan Johor pada Kamis (26/8) waktu setempat tanpa izin dari direktur maritim Malaysia," jelas Nurul Hizam.
Dia menyatakan bahwa kapten kapal dan kepala teknisi kapal telah dibawa ke kantor Otoritas Maritim Zona Tanjung Sedili untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut di bawah pasal 491B(1)(l) Merchant Shipping Ordinance 1952 karena berlabuh atau menurunkan jangkar secara ilegal.
Jika dinyatakan bersalah, mereka terancam hukumannya denda maksimum 100.000 Ringgit atau hukuman penjara maksimum dua tahun, atau gabungan keduanya.
Ditegaskan Nurul Hizam bahwa MMEA memandang serius setiap upaya untuk berlabuh secara ilegal di perairan Johor.
"Kami mengimbau seluruh kapten kapal untuk memberitahu otoritas setempat soal kedatangan mereka dan mendapatkan izin untuk melakukan aktivitas apapun di perairan Malaysia," pungkasnya.(dtc)