Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Guru madrasah non-PNS akan mendapatkan insentif yang direncanakan cair September 2021. Kementerian Agama (Kemenag) sedang memproses pencairannya yang menyasar 300 ribu guru.
"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (28/8/2021).
"Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp 647 miliar," sambungnya.
Dia menjelaskan insentif diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Insentif tersebut bertujuan untuk memotivasi guru non-PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.
"Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam," ujarnya.
"Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," lanjutnya.
Dijelaskan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.
Kriterianya adalah sebagai berikut:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
2. Belum lulus sertifikasi
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," sebut M Zain.
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
9. Belum usia pensiun (60 tahun).
"Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tambahnya.(dtf)