Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Di tengah pandemi, sektor jasa keuangan Indonesia tetap stabil dan tumbuh positif. Hingga Juli 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan aset industri asuransi hingga mencapai Rp 949,44 triliun atau tumbuh 8,11 persen (yoy).
"Sektor jasa keuangan tetap stabil dengan data hingga Juli 2021 menunjukkan angka pertumbuhan positif, seperti di industri asuransi yang asetnya mencapai Rp 949,44 triliun atau tumbuh 8,11% (yoy)," ujar Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot dikutip dari Instagram @ojkindonesia, Sabtu (28/8/2021).
Di samping pertumbuhan aset industri, OJK juga mencatat pertumbuhan positif lainnya terkait perkembangan industri asuransi. Per Juli 2021, premi asuransi jiwa mencapai Rp 107,61 triliun, sedangkan premi asuransi umum dan reasuransi mencapai Rp 58,06 triliun.
Risk-based capital asuransi jiwa juga mencapai 653,74% dan asuransi umum 346,73%. Adapun angka tersebut jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. Sementara rasio kecukupan investasi asuransi umum 174,64% dan asuransi jiwa 111,51%, di atas threshold sebesar 100%.
Seluruh capaian ini tentunya tak lepas dari kebijakan OJK dalam mengembangkan industri asuransi. "Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk menghadapi dampak pandemi COVID-19 dan tantangan industri ke depan," ungkap Sekar.
Soal kebijakan dalam menghadapi dampak pandemi COVID-19, OJK melakukan relaksasi seperti perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi. OJK juga mengeluarkan kebijakan mekanisme komunikasi pelaksanaan rapat dan pemasaran PAYDI (Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi) melalui video conference dan penundaan penetapan sanksi atas pelanggaran ketentuan ekuitas minimum perusahaan pialang.
Di samping itu, OJK juga telah menyiapkan beberapa kebijakan dalam menghadapi tantangan industri asuransi ke depan. Pertama, membuat aturan Insurance Technology (insurtech) untuk mengatur jenis produk dan layanan yang dapat dijual perusahaan pialang asuransi digital, standar teknologi informasi, serta kualifikasi SDM pengelola IT.
Kedua, aturan mengenai PAYDI, yang akan mengatur kriteria perusahaan yang memasarkan PAYDI, desain, pedoman, pengelolaan, pemasaran dan keterbukaan informasi, serta pelaporan PAYDI. Selain itu, OJK juga tengah menyiapkan dashboard kepemilikan sebagai upaya untuk peningkatan pengawasan.
"OJK sedang menyiapkan dashboard kepemilikan efek perusahaan dan dana pensiun untuk meningkatkan pengawasan kepemilikan efek oleh perusahaan asuransi," pungkasnya.(dtf)