Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Priono Naibaho meminta majelis hakim agar menolak nota eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang diajukan oleh terdakwa David Putranegoro alias Lim Kwek Liong melalui kuasa hukumnya.
Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan penggelapan harta warisan orangtua di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/8/2021) siang.
"Meminta kepada majelis hakim agar menolak eksepsi dari terdakwa David Putranegoro alias Lim Kwek Liong maupun kuasa hukumnya," ujar Chandra yang menyebut surat dakwaan sudah disusun secara cermat, jelas dan tepat.
Usai mendengarkan tanggapan jaksa, Hakim Ketua, Dominggus Silaban menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan sela. Terpisah, tim kuasa hukum Jong Nam Liong (korban/pelapor) yakni Longser Sihombing SH MH dan Hadi Yanto SH MH sepakat dengan tanggapan jaksa.
"Kami juga berharap majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut agar dapat menelaah lebih dalam motif kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa," cetus Longser.
Dia juga berharap berkas milik dua tersangka lain dalam perkara itu yakni LSL alias ED dan FN (notaris) segera dilimpahkan ke JPU.
"Karena SPDP maupun dalam SP2HP ketiga tersangka sudah disebutkan dan harap diketahui 'Otak Pelaku' dalam kejahatan ini belum lah dilimpahkan ke JPU. Hukum itu harus ditegakkan meskipun langit akan runtuh," pungkas Longser.
Diketahui dalam dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho, pengusaha minuman Vigour tersebut adalah anak dari mendiang Jong Tjin Boen. Jong Tjin Boen memiliki dua orang istri. Istri pertama adalah mendiang Lim Lian Kau dan istri kedua adalah mendiang Choe Jie Jeng.
Dari Lim Lian Kau, Jong Tjin Boen punya sembilan anak dan Lim Kwek Liong adalah anak ketujuh. Sementara dari Choe Jie Jeng, Jong Tjin Boen punya tiga anak. Pada tanggal 30 Juni 2008 sampai 5 September 2008, Jong Tjing Boen berada di Singapura dalam rangka pengobatan. Pada 5 September 2008, Jong Tjin Boen meninggal dunia di Rumah Sakit Mount Elisabeth Singapura.
"Saat Jong Tjin Boen sedang menjalani pengobatan, terdakwa Lim Kwek Liong mendatangi Kantor Notaris Fujiyanto Ngariawan (berkas terpisah) untuk membuat Akta Perjanjian Kesepakatan. Tujuannya, agar terdakwa dan Lim Soen Liong alias Edy (berkas terpisah) dapat menguasai seluruh harta Jong Tjin Bun," ujar JPU.
Harta yang dimaksud yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), baik harta bergerak maupun tidak bergerak milik Jong Tjin Boen yang disimpan di dalam brankas rumah Jalan Juanda III Nomor 30-C Medan tanpa sepengetahuan dari saksi korban dan ahli waris.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas Chandra.