Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mapolsek Medan Area kebanjiran papan bunga dari komunitas pecinta kucing di seluruh tanah air. Hal tersebut pasca majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara kepada penjagal atau pencuri kucing Tayo yang viral di media sosial (medasos) setelah ditangkap Polsek Medan Area.
Puluhan karangan bunga yang dikirimkan kepada Polsek Medan Area berisikan ucapan terimakasih atas kegigihan pengungkapan kasus dan selamat sukses kepada Polsek Medan Area dalam tegaknya hukum untuk keadilan hewan yang datang dari puluhan pencinta kucing yang ada di NKRI.
Salah satu karangan bunga yang dikirimkan oleh Animal Defenders Indonesia yang bertuliskan "Terimakasih Polsek Medan Area Atas Penegakan Hukum Penganiayaan Hewan"
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan saat dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021) pagi mengatakan, bahwa dirinya juga mendapatkan hal yang senada juga datang dari Tim Advokasi Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) dan Animal Defenders Indonesia pada Rabu 1 September 2021 pukul 07.00 Wib melaui Hp selularnya
"Pak Faidir, Mas Rianto, dan Bang Bilmar, terima kasih banyak atas bantuan, kerja sama, dan dukungannya untuk penegakan hukum atas perlindungan hak dan kesejahteraan hewan," tulis di pesan yang diterimanya itu.
Terdakwa Rafeles Simanjuntak (Neno) dikenakan sanksi pidana penjara 2 tahun 6 bulan atas dakwaan pertama (pencurian dalam keadaan memberatkan) terhadap kucing Tayo milik Sonia Rizkika dengan jenis persia Big Bone warna bulu hitam putih. Belakangan kasus ini viral saat Sonia membeberkan di medsos bahwa kucingnya diduga menjadi korban jagal untuk dikonsumsi.