Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan). Pemanggilan dilakukan atas tagihan piutang negara sebesar Rp 3,57 triliun.
Panggilan di media massa ini dilakukan untuk meminta kehadiran kedua orang tersebut pada Kamis (9/9) di Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI tersebut.
"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 3.579.412.035.913.11 dalam rangka PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU)," demikian pengumuman tersebut dikutip detikcom, Selasa (7/9/2021).
Kedua orang yang dipanggil ini berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) PT Bank Asia Pacific yang saat itu merupakan perusahaan terbuka dan listing dengan kode saham BBKU.
Berdasarkan pengumuman tersebut, tertulis Setiawan Harjono memiliki dua alamat yakni di North Bridge Road, Singapura dan Menteng, Jakarta Pusat. Sedangkan Hendrawan Harjono beralamat di SGX Centre 2, Singapura dan Menteng, Jakarta Pusat.
"Dalam hal saudara obligator atau debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," bunyi pengumuman tersebut.
Sebelumnya yang telah dipanggil melalui media massa ada Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto), Ronny Hendrarto Ronowicaksono, dan hari ini jadwalnya pemanggilan Kaharudin Ongko. Pemanggilan mereka diumumkan melalui media karena yang bersangkutan sudah 2 kali tidak memenuhi panggilan alias mangkir.(dtf)