Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Perdagangan bakal segera menyempurnakan aturan perdagangan uang kripto. Dalam hal ini, Kemendag akan menggandeng Bank Indonesia.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, selain dengan Bank Indonesia, Kemendag juga membuka peluang untuk berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lain seperti Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Nilai perdagangan dan potensi aset crypto sangat besar, tentu potensi dampaknya juga besar, termasuk dalam sektor moneter. Oleh karena sinergi, koordinasi dan kolaborasi dengan Bank Indonesia sangat penting." kata Jerry dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/9/2021).
Jerry mengatakan, karena potensi kripto sebagai aset digital sangat besar, pihaknya akan terus membuka dialog dengan seluruh kementerian dan lembaga yang ada di Indonesia.
"Sebagai contoh, teknologi blockchain dan crypto bisa dikembangkan dalam bidang asuransi, konstruksi, jasa hingga hal-hal yang bersentuhan dengan urusan lingkungan dan sosial. Jadi potensinya luas sekali. Karena itu, kolaborasi dan sinergi antar semua stake holder menjadi kunci," tambah Jerry.
Jerry menilai pengembangan aset crypto khususnya yang punya basis underlying asset perlu mendapat perhatian serius. Ini untuk mengintegrasikan sektor keuangan dan perdagangan digital dengan ekonomi riil yang dilakukan oleh masyarakat.
"Misalnya dalam pengembangan layanan umum seperti jalan tol, itu jelas jalan tolnya, lahannya dan lain-lain. Kalau itu bisa dikelola dengan memanfaatkan teknologi dan jaringan blockchain tentu akan lebih terjamin dari sisi asetnya. Dengan begitu perdagangan digital dengan underlying aset jalan tol pasti akan dirasakan lebih aman bagi semua pihak," ujarnya
Sementara itu, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia mendukung pengaturan perdagangan kripto ada di bawah Kementerian Perdagangan. Tapi, Destry menegaskan uang kripto bukanlah mata uang, melainkan hanya aset digital. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.(dtf)