Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan membuat gebrakan dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum. Di mana, pengelolaannya akan melibatkan pihak ketiga, berbasis teknologi dengan sistem bagi hasil. Hal ini menyusul terbitnya peraturan wali kota (Perwal) No 45 tahun 2021.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, Iswar Lubis, menjelaskan siapapun boleh mengajukan diri menjadi mengelola parkir tepi jalan umum, baik perorangan ataupun perusahaan.
"Sistem pengelolaan parkir melibatkan pihak ketiga ini adalah bagi hasil. 60 % untuk pengelola, 40 % ke kas Pemko Medan untuk ruas jalan kelas satu. Sedangkan di ruas jalan kelas dua, 65 % pengelolandan 35 % ke kas Pemko Medan," jelas Iswar didampingi Kabid Parkir, Kesmiadi, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Lapangan Merdeka Medan, Senin (20/9/2021).
Iswar mengatakan pengelola nantinya harus menyiapkan perangkat yang memadai, karena saat pengutipan parkir kepada pengendara dilakukan secara non tunai. Tidak lagi tunai seperti sebelumnya.
"Perangkat, jukir dan kebutuhan lainnya itu pengelola yang siapkan. Kalau ada yang berminat silahkan ajukan ke kami, pasti akan langsung kami proses," ungkapnya.
Pembayaran retribusi parkir itu, disebut Iswar tidak hanya melalui aplikasi. Pihaknya ingin pembayaran melalui kartu tol juga disiapkan. Sebab, tidak semua pengendara sepeda motor atau mobil memiliki aplikasi tersebut.
"Ada juga pengendara mobil itu bukan pemilik, tapi supir. Kalaupun ada aplikasi, saldonya itu kebanyakan punya pribadi. Makanya pembayaran pakai kartu tol juga disiapkan, rata-rata yang punya mobil ada kartu tol. Dan juga kartu tol nya harus siap menampung pembayaran dari banyak bank, bukan hanya satu, ini untuk memudahkan," paparnya.
"Karena pembayaran dilakukan secara non tunai. Uang retribusi langsung masuk ke bank. Nanti pihak bank yang langsung membagikan sesuai dengan kesepakatan di awal," sambungnya.
Menurut dia, tidak ada batasan pengajuan jumlah ruas jalan yang akan dipegang pengelola nantinya. Bisa satu ruas jalan, dua, tiga atau bahkan lebih.
"Setiap jalan akan dihitung potensinya. Contoh di Jalan X yang merupakan kelas satu, potensi kutipan parkirnya rata-rata satu juta perhari. Berarti ke kas Pemko Medan itu Rp 400.000, ke pengelola Rp 600.000. Misalnya diatas satu juga, tetap dihitung 40 % dari pendapatan kotor. Misalnya yang diperoleh di bawah satu juta, pengelola tetap harus bayar Rp 400.000, kekurangannya diambil dari deposito yang telah disetorkan sebelumnya," jelas Iswar.
Nantinya, saat melakukan peninjauan akan dilihat kesiapannya. Mengenai jumlah jukir yang disiapkan, Iswar menyebut Dishub Medan memberikan kebebasan, tidak ada patokan.
"Jukir dan segala macam kebutuhan di lapangan itu dari pengelola. Makanya sistem efesiensi harus mereka pikirkan. Jukir harus ada gaji tetapnya, besaran gajinya itu kesepakatan antara pengelola dan jukir. Begitu juga dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, harus didaftarkan oleh pengelola. Kalau ada yang berminat silahkan daftarkan diri ke kami. Kami meminta agar pengelola menggunakan jukir yang sudah ada, dengan catatan siap bekerja dengan sistem yang baru, kalau tidak siap, silahkan cari jukir yang mau dan bersedia," bebernya.