Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota Komisi IV DPRD Medan, Antonius Tumanggor menyebut revitalisasi Terminal Amplas yang sedang berlangsung saat ini bisa berjalan tanpa perlu memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Politikus Nasdem itu heran meski bangunan sudah 30 %, tidak ada upaya penindakan dari Pemko Medan. Padahal sudah jelas menyalahi aturan.
"Kenapa fungsi pengawasan tidak dijalankan. Apa memang tidak perlu miliki izin. Jangan bangunan milik masyarakat salah gambar dan salah titik saja bolak balik disuruh ulang. Bahkan bila berlanjut dibangun terus dibongkar," ketusnya saat rapat pembahasan P-APBD bersama Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Senin (20/9/2021) sore.
Anggota Komisi IV lainnya, Renville Napitupulu mempertanyakan apakah revitalisasi Terminal Amplas tidak perlu memiliki izin karena proyek dari Kementerian Perhubungan.
Sekretaris DPMPTSP Ahmad Basaruddin yang hadir dalam kesempatan itu terlihat bingung menjawab pertanyaan terkait revitalisasi Terminal Amplas.
Dia hanya memastikan bahwa proyek tersebut tidak memiliki IMB.
"Benar pak, Dinas DPMPTSP belum ada memberikan izin. Nanti kami diskusikan ke Dinas Perhubungan Sumut selanjutnya Kementerian Perhubungan terkait izinnya," sebut Barsaruddin.