Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batubara berhasil meringkus AT alias Tomo (26) warga Desa Tanjung Kubah, serta HF (19) warga Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.
Kedua tersangka terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Untuk tersangka AT alias Tomo merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru 4 bulan menghirup udara bebas (keluar dari penjara).
"Hari ini kita berhasil ungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Terhadap tersangka diambil tindakan tegas dan terukur," kata Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi di Gedung Satreskrim Mapolres Batubara, Rabu (22/9/201).
Ia menjelaskan, dalam aksinya tersangka mengincar korban pengendara sepeda motor (khususnya perempuan) yang sedang berkendara sendirian. Kemudian tersangka mengikuti dan memepet kendaraan korban ditempat yang sepi dan langsung membacok lengan korban menggunakan parang (bagian yang tumpul) dan langsung mengambil sepeda motor korban.
"Mereka beraksi di daerah Simpang Nangka, Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh. Waktu itu korban Suryani sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian tersangka memepet dan langsung mengeluarkan golok dan membacok dan tangan korban lalu mengambil sepeda motor korban," katanya.
Ia menambahkan, selain itu, kedua tersangka juga terlibat dalam kasus yang sama di wilayah Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara. Selain kedua tersangka, Polisi berhasil meringkus IR (26) warga Kelurahan Indrasakti dan AK (19) warga Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.
"Modusnya hampir sama. Tapi saat beraksi di Simpang Nangka, hanya tersangka Tomo dan HF. Sedangkan untuk di Desa Mangkai Baru, mereka bersama-sama. Terhadap mereka juga diambil tindakan tegas dan terukur. Tersangka IR, merupakan residivis dalam kasus 363 dan berteman dengan tersangka Tomo sewaktu berada di dalam lapas," ucapnya.
Terhadap 4 tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ; 1 unit sepeda motor Yamaha N Max, 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion, 1 buah parang, 1 unit handphone dan sejumlah uang tunai. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.