Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Empat kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang duduk di DPRD Samosir menggugat Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri (PN) Balige, karena dipecat tanpa melalui proses yang sah dan melawan hukum. Gugatan tersebut terpaksa dilakukan sebagai jalan akhir, mengingat tidak diberikannya kesempatan bagi mereka untuk membela diri oleh partai berlambang banteng tersebut.
Keempat penggugat, yakni mantan Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba dan tiga Anggota DPRD Samosir Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean. Gugatan diajukan melalui tim kuasa hukumnya Mangara Manurung SH MH, Ganda Maruhum SH, Superry Daniel Sitompul SH MH, Widya Kasih Batubara SH MH, Maya Manurung SH SpN dan Juara Amin Tua Hasiabuan SH dari Kantor Hukum Mangara Manurung SH MH & Associates, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan PN Balige pada 14 September 2021.
"Memang benar gugatan ini terpaksa kita lakukan dan sidangnya pun saat ini telah berjalan, karena kami sebelumnya telah berusaha untuk menempuh penyelesaian melalui mekanisme internal partai sesuai AD/ART partai. Namun sayangnya, oleh pihak mahkamah partai sama sekali tidak ada tanggapan/repon baik secara lisan maupun tertulis, sehingga gugatan kita lakukan," ungkap Mangara Manurung, Senin (4/10/2021) sore.
Dijelaskannya, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu SH nantinya pada 6 Oktober 2021 akan menjatuhkan putusan sela, yaitu putusan terkait apakah PN Balige berwenang atau tidak dalam mengadili perkara ini.
"Untuk itu kita juga berharap dengan diajukan gugatan ini di PN Balige dapat memberikan rasa keadilan bagi mereka, sebab mahkamah partai yang merupakan lembaga terdepan dalam penyelesaian konflik internal partai tidak memberikan tanggapan maupun memproses pengaduan maupun keberatan mereka yang sudah lewat batas waktu 60 hari sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sehingga gugatan ini diajukan di PN Balige dengan register perkara nomor. 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Blg," bebernya.
Mangara mengungkap bahwa dalam gugatan tersebut, selain DPP PDIP yang digugat, pihaknya juga menggugat Ketua Mahkamah PDIP, DPD PDIP Provinsi Sumut dan DPC PDIP Kabupaten Samosir.
"Untuk itu kita juga berharap semua pihak khususnya Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial turut serta memantau dan mengawasi jalannya persidangan tersebut, agar majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dapat memutuskan seadil-adilnya tanpa adanya intervensi dari pihak manapun," harap Mangara Manurung.
Dijelaskan Mangara bahwa keempat kliennya selama mengabdi di PDIP telah menunjukkan loyalitas dan banyak berkontribusi bagi perkembangan partai serta tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan nama partainya.
"Jadi pemecatan ini terkesan otoriter dan tebang pilih/diskriminastif dan telah melanggar UUD 45 Pasal 1 Ayat 3, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang hak sipil dan politik.
BACA JUGA: 4 Lagi Anggota FPDIP DPRD Samosir Dikabarkan Dipecat
Setelah Rismawati, Giliran Istri Sekda Samosir Dipecat PDIP
Diberitakan sebelumnya, DPP PDIP memecat 6 kadernya yang duduk di DPRD Samosir karena membangkang dari kebijakan partai. Pembangkangan dari kebijakan partai yang dimaksud adalah dengan mendukung pasangan calon bupati/wakil bupati yang diusung partai lain. Padahal, PDIP dalam Pilkada Samosir 2020 mengusung pasangan calon incumbent Rapidin Simbolon-Juang Sinaga, yang akhirnya keok dari pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang yang diusung Partai Nasdem, PKB, Golkar, Demokrat, Gerindra dan Hanura.
Keenam kader PDIP itu adalah Rismawati Simarmata (Ketua DPRD Samosir periode 2015-2021) dan Romauli Panggabean (istri Sekda Samosir Jabiat Sagala), Saut Tamba (mantan Ketua DPRD Samosir), Rinaldi Naibaho (Ketua FPDIP), anggota FPDIP Paham Gultom dan Harijono Situmorang.