Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Samosir. Empat lagi anggota Fraksi PDIP DPRD Samosir dikabarkan dipecat oleh DPP PDIP. Isu yang diperoleh di lapangan, pemecatan ini masih terkait kekalahan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang), pasangan calon bupati/wakil bupati yang diusung PDIP pada Pilkada Samosir 2020. Sebelumnya, DPP PDIP sudah terlebh dahulu memecat 2 kadernya di DPRD Samosir, yakni Rismawati Simarmata (Ketua DPRD Samosir periode 2015-2021) dan Romauli Panggabean (istri Sekda Samosir Jabiat Sagala) karena membangkang instruksi partai dengan mendukung pasangan calon bupati/wakil bupati dari partai lain dalam PIlkada Samosir 2020.
Informasi yang diperoleh, keempat anggota FPDIP DPRD Samosir yang dikabarkan dipecat adalah Saut Tamba (Ketua DPRD), Rinaldi Naibaho (Ketua FPDIP) dan anggota FPDIP Paham Gultom dan Harijono Situmorang.
Sejumlah pengurus DPC PDIP Samosir yang dikonfirmasi terkait pemecatan ini tidak merespon dan tidak bersedia berkomentar. Salah satu pengurus DPD PDIP Sumut ketika dikonfirmasi membenarkan pemecatan 4 kader partai itu. " Saya tidak mau berkomentar, dan pemecatan itu semuanya kewenangan pusat," ujarnya yang tidak bersedia namanya disebutkan.
Rismawati Simarmata saat dihubungi mengaku sedih atas beredarnya isu informasi tentang pemecatan rekannya di DPRD Samosir. "Saat ini saya fokus terhadap sidang kedua gugatan saya, jadi saya mohon dukungannya dan doanya," kata Rismawati, Rabu(28/4/2021).
BACA JUGA: Setelah Rismawati, Giliran Istri Sekda Samosir Dipecat PDIP
Sebelumnya, 2 kader PDIP di DPRD Samosir, yakni Rismawati Simarmata dan Romauli Panggabean dipecat DPP PDIP dari keanggotaan partai. Dalam Surat Keputusan DPP PDIP No84/KPTS/DPP?II/2020 tentang Pemecatan Rismamawati Simarmata dari Keanggotaan PDIP tertanggal 25 Februari 2021 yang diteken Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto yang beredar itu, alasan pemecatan karena Rismawati telah membangkang dari kebijakan partai.
Pembangkangan dari kebijakan partai yang dimaksud adalah dengan mendukung pasangan calon bupati/wakil bupati yang diusung partai lain. Padahal, PDIP dalam PIlkada Samosir 2020 mengusung pasangan calon incumbent Rapidin Simbolon-Juang Sinaga, yang akhirnya keok dari pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang yang diusung Partai Nasdem, PKB, Golkar, Demokrat, Gerindra dan Hanura.
Alasan pemecatan terhadap Romauli juga sama, yakni melanggar kode etik dan disiplin PDIP, yakni tidak mendukung paslon yang diusung PDIP, yakni Rapidin-Juang. SK pemacatan terhadap istri Sekda Samosir Jabiat Sagala itu tertuang dalam surat DPP PDIP Nomor. 90 /KPTS/DPP/III/2021 tentang Pemecatan Romauli Panggabean dari Keanggotaan PDIP tertanggal 15 Maret 2021, yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Sukarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Meski sudah dipecat, keduanya masih menjabat sebagai anggota DPRD Samosir. Rismawati melawan dengan menggugat keputusan DPP PDIP itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai lokasi Kantor DPP PDIP.
Partai Milik Masyarakat
Terkait pemecatan kader partai tersebut, pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan Indonesia, Emrus Sihombing mengatakan, pemecatan dalam sebuah partai politik sangat tidak tepat. Pasalnya, partai politik itu memiliki prinsip berdialog sebab partai politik itu milik semua masyarakat bukan hanya pendiri dan pengurus.
"Saya tidak masuk dan menunjuk nama partai politik, tapi saya bicara secara umum bahwa partai politik itu bukan perusahaan dan tidak ada surat lamaran pekerjaan jika masuk partai politik, seperti halnya di perusahaan, sehingga setiap orang yang masuk ke partai politik itu adalah kerelaan dan pengabdian," kata Emrus.
Tidak itu saja, pemecatan yang dilakukan tanpa mengedepankan dialog akan merugikan partai itu, sebab kader yang dipecat itu memiliki suara dan konstitusional yang nantinya suara itu akan beralih.
Oleh karena itu, diakuinya pembinaan dan saling instrospeksi diri baik dari pengurus dan kader partai harus dilakukan. Dan, pengurus partai tidak langsung melakukan pemecatan, apalagi kader yang dipecat bukan melakukan tindakan pidana.