Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Satres Narkoba Polres Dairi mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial LS (37) yang berprofesi sebagai petani, warga Desa Lau Primbon, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Dia diamankan personel Satres Narkoba lantaran mengedarkan atau menjual narkotika golongan 1 jenis ganja.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasubbag Humas Iptu Donni Saleh mengatakan, pelaku LS diamankan personel Satres Narkoba pada, Rabu (6/10/2021) dari perladangan masyarakat.
"Dari pelaku diamankan barang bukti ganja, brutto 938.84 gram dan netto 901.32 gram," terang Donni kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (8/10/2021).
Menurut Donni, pelaku diamankan setelah personel Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat. Selanjutnya Kasat Narkoba AKP Rudi H Sitorus memerintahkan personel untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku.
Tak butuh waktu lama, pelaku yang melakukan transaksi ganja di perladangan ditangkap beserta barang bukti. "Untuk proses lebih lanjut pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dairi," sebut Donni.
Ditambahkan Donni, atas informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba, Kapolres Dairi mengucapkan terima kasih. Polres Dairi tetap mengharapkan peran serta dari masyarakat, bila mengetahui tentang terjadinya tindak kriminal atau pun permasalahan yang mengganggu situasi Kamtibmas.
"Kepada masyarakat agar tidak ragu-ragu melapor ke pihak Polisi bila bila melihat terjadinya tindak kriminal yang mengganggu Kamtibmas. Kami tentunya akan merespon setiap pengaduan ataupun informasi dari masyarakat," ucapnya.