Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, seorang pria berinisial FJS (34) di Desa Sambaliang, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara dilaporkan ke polisi.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari melalui Kasi Humas AKP Doni Saleh menjelaskan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan FJS terhadap istrinya berinisial SWS (35) yang berprofesi sebagai guru, terjadi pada 22 Desember 2023.
"Kasus ini sudah ditangani Sat Reskrim, dan terhadap FJS juga sudah kami lakukan penahanan untuk untuk proses hukum selanjutnya," kata Doni, Selasa (23/1/2024).
Dari keterangan yang didapat, sebelum terjadinya kasus penganiayaan, FJS dan istrinya SWS bertemu di ruang tamu rumah mereka.
Saat itu FJS mengutarakan niatnya ingin mengajak istrinya berhubungan badan sebagai suami-istri.
"Tetapi sang istri menolak ajakan FJS dengan alasan badan capek dan mau tidur," sebut Doni.
Kemudian, SWS pun tidur di ruang tengah, dan FJS masuk ke dalam kamar.
Merasa kesal dan marah, FJS kemudian kembali mendatangi sang istri yang sedang tertidur di ruang tamu.
Selanjutnya tanpa banyak tanya, FJS langsung melakukan tindakan fisik kepada istrinya dengan cara meletakkan lutut kakinya di perut istrinya.
"Tak hanya itu, FJS juga memukul bagian rahang bawah dekat telinga, serta memukul bibir istrinya," beber Doni.
Sang istri pun tak tinggal diam, dia kemudian melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan menendang kemaluan suaminya.
Hal itu membuat FJS tambah emosi dan kembali melakukan pemukulan kepada sang istri, serta membanting tubuh korban di atas tempat tidur.
"Usai keributan, SWS kembali ke ruang tamu untuk tidur, dan esoknya kejadian itu dilaporkan ke Polres Dairi," tutur Doni.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personil Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Setelah melakukan penyidikan dan memintai keterangan, penyidik Sat Reskrim menetapkan FJS sebagai tersangka, dan langsung melakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang dilakukan, terhadap tersangka FJS dikenakan pasal 44 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," terang Doni.