Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dinas Perhubungan Kota Medan tidak bisa terlalu mencampuri urusan mengenai penetapan gaji atau pendapatan juru parkir (jukir) di delapan kawasan lokasi parkir nontunai.
"Itu sudah ranah perusahaan dengan jukir, kami tidak mencampuri terlalu jauh," ujar Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, Jumat (15/10/2021).
Iswar mengatakan, pihaknya cuma mendapatkan 40% dari retribusi parkir di lokasi parkir nontunai. 60% merupakan pendapatan pihak ketiga.
"Mereka pihak ketiga yang lebih tahu besaran pendapatan, sehingga bisa menetapkan besaran pendapatan jukir. Apakah itu 20% atau bukan, perusahaan pengelola yang memikirkan, pasti mereka punya perhitungan sendiri. Apalagi biaya investasi mereka mereka juga harus dipikirkan, dan sebagainya," urainya.
Dirut PT Logika Garis Elektronik, Sahala Nainggolan, masih belum merespon mengenai keberatan jukir tentang pendapatan 20% dari omset. Menurut dia, hal itu masih harus dibicarakan di internal perusahaan. Sayangnya sampai berita ini diturunkan jawaban perusahaan belum dikeluarkan.
Seperti diketahui Kamis (14/10/2021) puluhan jukir melakukan aksi di Balai Kota Medan menolak pemberlakuan parkir nontunai. Apalagi pendapatan mereka dibatasi hanya 20% dari omset, ditambah insentif Rp 500.000 per bulan.