Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Tidak kunjung selesainya persoalan tanah yang diduga dilakukan oleh oknum mafia tanah yang diduga menyerobot lahan di kawasan Desa Siopat Sosor, Desa Parbaba Dolok hingga Desa Lumban Suhi Dolok, maka Yayasan Ompu Baba Raja Sihaloho sekaligus atas nama warga yang selama ini tinggal di Kenegerian Parbaba menggugat Pemerintah Kabupaten Samosir ke Pengadilan Negeri Balige dengan tuntutan menarik kembali hibah lahan seluas 20 hektare yang sudah diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir pada tahun 2004 untuk membangun kawasan perkantoran.
Ketua Umum Yayasan Ompu Baba Raja Sihaloho, Ir Bondjol B S Sihaloho kepada wartawan di Medan, Kamis (21/10/2021) menerangkan, upaya gugatan sedang disiapkan dan sebagai pensiunan TNI, Bondjol juga telah berkoordinasi dengan beberapa pengacara.
"Kami akan gugat Pemkab Samosir di PN Balige, semua sudah kami siapkan gugatannya termasuk dukungan dari teman teman saya," katanya.
Pemerintah Kabupaten Samosir diakuinya tidak serius menangani perkara mafia tanah yang sangat menyengsarakan dan jelas membuat kerugian yang cukup besar bagi kami keluarga besar Yayasan Ompu Baba Raja Sihaloho, sebab tanah tanah leluhur dengan leluasa diserobot oknum mafia tanah bermarga Situmorang.
Sebagai purnawirawan TNI AD berpangkat Letnan Kolonel ia juga menambahkan pemberian hibah tanah itu dulu diberikan untuk kepentingan kemajuan pembangunan di Kabupaten Samosir.
"Kami dari pomparan Sibabaraja marga Sihaloho menyerahkan atau menghibahkan sebagian lahan milik kami seluas 20 hektar kepada Pemerintah Kabupaten Samosir untuk dibangun perkantoran pada 27 Oktober 2004 lalu, dan diterima oleh Plt Bupati Samosir, Drs Wilmar E Simanjorang sehingga terbangunlah perkantoran disana hingga saat ini," tambahnya.
Namun, sebagai warga yang sudah memberikan perhatian kepada Pemerintah Kabupaten Samosir, Yayasan Ompu Baba Raja Sihaloho sangat menyesalkan tidak pedulinya Pemerintah Kabupaten Samosir. Padahal, surat sudah dilayangkan ke pemerintah hingga ke pemerintah provinsi.
Sementara itu, Asisten I Pemerintahan Pemkab Samosir, Mangihut Sinaga belum lama ini menerangkan, kawasan perkantoran Parbaba sudah menjadi milik Negara dan dipergunakan untuk kepentingan negara. Tapi, terkait persoalan tanah, pihaknya sudah membentuk tim untuk turun ke desa-desa.