Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Polsek Medan Baru menangkap seorang pelaku pencurian kabel listrik di kawasan Jalan Subur II, Gang Mejuah-juang, Kelurahan Sari Rejo, Kecarmatan Medan Polonia. Pelaku yang diamankan Irvandi alias Irvan (32) warga Jalan Cinta Karya, Gang Pantai, No 28, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan, Kamis (21/10/2021) sore mengatakan, kejadiannya pada Sabtu, 16 Oktober 2021, sekitar pukul 01.30 WIB, telah terjadi pencurian berupa 80 meter kabel listrik di bangunan rumah kosong yang sedang dibangun korban Erwin (54) Jalan Subur II, Gang Mejuah-juang.
Adapun kejadiannya sekira pukul 01.00 WIB, korban dibangunkan oleh tetangganya yang memberitahukan bahwa rumah korban yang sedang dibangun telah dimasuki maling. Selanjutnya korban bersama dengan warga mendatangi rumah korban dan ternyata benar, rumah yang dibangun korban sebanyak tiga pintu telah dimasuki maling. Setelah itu dilakukan pencarian terhadap pelaku dan ditemukan sedang sembunyi di bawah bangunan dan ditemukan dari pelaku potongan kabel listrik sepanjang 5 meter, 1 buah tang dan mancis sebagai alat penerangan.
Selanjutnya pelaku diserahkan warga ke Polsek Medan Baru. Hasil interogasi terhadap pelaku, mengakui telah 2 kali melakukan pencurian di bangunan milik korban. Pertama, pada 14 Oktober 2021 dengan mengambil 75 meter kabel listrik dan pada 16 Oktober 2021 mengambil kabel milik korban sebanyak 5 meter namun diketahui warga.
Pelaku menjual kabel listrik tersebut ke tukang botot seharga Rp 170.000. Kemudian pelaku dilakukan penyidikan selanjutnya. "Pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucapnya.