Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, me-launching aplikasi e-Samsat Sumut Bermartabat, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Rabu (27/10/2021). Aplikasi yang diinisiasinya itu untuk memudahkan wajib pajak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sehingga diharapkan para wajib pajak semakin taat membayarkan PKB.
Edy berharap, dengan hadirnya aplikasi tersebut, maka kepatuhan wajib pajak dalam membayarkan PKB meningkat hingga mencapai 70%.
"Mudah-mudahan saya berharap sampai 70 persen di 2022. Kalau bisa orang membayar pajak sampai 70 persen, ya kita tinggal mengejar 30 persen. Bohong itu tidak bisa," sebut Edy.
Kondisi saat ini, sebut Edy, tercatat baru 45% pemilik kendaraan bermotor di Sumut yang membayar pajak. "Kita itu pajaknya baru 45 persen. Meningkat awalnya 32 persen (2019) menjadi 40 persen (2020). Sekarang 45 persen," katanya.
Gubernur Edy pun mengatakan bila tingkat kepatuhan masyarakat tak juga meningkat, maka tak tertuup kemungkinan Pemprov Sumut akan merazia kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Itu akan kerja sama dengan pihak kepolisian.
"Kalau itu juga tak bisa meningkat ya, apa boleh buat nanti kita melakukan penertiban. Kita harus melakukan dengan tegas," ujar Gubernur Edy.
BACA JUGA: Hore! Gubernur Sumut Bebaskan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor/BBNKB, Ini Syaratnya
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Achmad Fadly sebelumnya mengatakan, aplikasi e-Samsat Sumut Bermartabat, bisa di download di Play Store maupun App Store.
Saat ini, selain e-Samsat Sumut Bermartabat, pihaknya tengah menjalankan Pergub Sumut tentang relaksasi PKB dan BBNK hingga tanggal 23 Desember 2021. Relaksasi itu merupakan keringanan bagi wajib pajak di masa pandemi covid-19.