Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Meda. PT KAI Divre I Sumut melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan pelanggan yang hendak menggunakan moda transportasi kereta api. Terbaru, terdapat perpanjangan masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik KA Antar Kota yang semula maksimal 2x24 jam menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub Nomor 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
"Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," kata VP PT KAI Divre I Sumut, Yuskal Setiawan, Senin (1/11/2021).
Yuskal menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.
Untuk anak-anak usia dibawah 12 tahun kini kembali diperbolehkan naik KA setelah sebelumnya dilarang. Anak yang akan naik KA tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
"Namun harus tetap memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Antar Kota, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," tegas Yuskal.
Untuk memesan tiket, kata Yuskal, seluruh pelanggan harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
"Pelanggan juga wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," kata Yuskal.