Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution mengingatkan lurah melalui kepala lingkungan (kepling) lebih proaktif menanggapi keluhan masyarakat, khususnya dalam persoalan kebersihan lingkungan. Menurut Mulia banyaknya sampah berserakan di pinggir jalan karena tidak tercukupinya ketersediaan tempat sampah.
"Kami minta kepling proaktif menyikapi keluhan masyarakat terkait minimnya penyediaan tempat sampah, sehingga sampah tidak lagi berserak dan dibuang sembarangan di lingkungan,” ujar Mulia saat melakukan sosialisasi Perda No 6/2015 tentang pengelolaan sampah di Medan, Selasa (16/11/2021)
Politikus Partai Gerindra ini mengajak masyarakat Kota Medan lebih peduli menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing. Mulai dari diri sendiri, keluarga hingga lingkungan. Untuk mengatasi minimnya sarana dan prasarana tempat sampah itu, Mulia menyarankan agar dana kelurahan dapat dimanfaatkan.
Seperti diketahui, Perda No 6 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah mengatur tentang sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar. Bab XVI Perda itu disebutkan ketentuan pidana, yakni pasal (1) yang berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000. Pada ayat (2), setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp 50.000.000. Pada pasal 13 disebutkan Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan.