Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com.Samosir. Kuasa hukum MTL, tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan Aplikasi Pengadaan Sistim Informasi Kependudukan (Simadu) menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sah. Karena itu, pihaknya akan mengajuhkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.
Menurut Martua Henri Siallagan SH, kuasa hukum MTL, klienya sangat kooperatif dan tidak ada niat untuk melarikan diri sebagaimana yang disampaikan pihak Kejari Samosir.
"Kami melihat Kejaksaan Negeri Samosir melakukan kriminalisasi kepada klien kami. Kenapa tidak ditahan saat MTL ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November lalu, dan baru ditahan pada 1 Desember dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri. Padahal kami sangat kooperatif, sehingga surat penahanan tersangka tidak kami tanda tangani karena tidak mematuhi asas kepatutan," kata Martua kepada medanbisnisdaily.com, Kamis(2/12/2021).
Ia juga menjelaskan, sidang praperadilan digelar 10 Desember mendatang, sehingga Kejaksaan Negeri Samosir seharusnya menunggu proses hukum itu dan apabila tidak dikabulkan, baru Kejaksaan bertindak.
"Penetapan tersangka hingga penahanan klien kami oleh Kejaksaan Negeri Samosir kami nilai tidak sah dan jalur praperadilan sudah kami tempuh," tegas Martua.
Bahkan, Martua berharap kliennya yang memiliki kemampuan dalam membuat aplikasi seperti halnya aplikasi Facebook harusnya difasilitasi oleh pemerintah, bukan ditersangkakan dan menjadi pesakitan.
Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Tampubolon saat dikonfirmasi perihal upaya praperadilan oleh kuasa hukum tersangka menyampaikan, jika nantinya praperadilan dikabulkan hakim, maka tersangka bisa dibebaskan, namanya dipulihkan meski Kejaksaan diakuinya akan melakukan upaya hukum lanjutan.
Setelah menetapkan tersangka pada 11 November, Kejari Samosir menahan MTL, yang berperan sebagai rekanan dari CV Netpackage di Lapas Kelas III Pangururan.
Penahanan tersangka MTL dilakukan, Rabu (1/12/2021) setelah sebelumnya tersangka dilakukan pemeriksaan swab antigen oleh staf kesehatan dari RSU Hadrianus Sinaga.
Kajari Samosir, Andi Adikawira Putra SH MH melalui Kasi Intel, Tulus Tampubolon dan Kasi Pidsus, M Akbar Sirait dan tim penyidik, Kenan Lubis menyampaikan, penahanan tersangka berlaku hingga 20 Desember 2022.
"Benar setelah kita menetapkan tersangka, penyidik melakukan penahanan kepada tersangka MTL dan unsur subjektif penahanan itu dilakukan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," kata Tulus.