Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dairi angkat bicara soal polemik mutasi dan pelantikan 22 pejabat eselon II (jabatan pimpinan tinggi pratama) dan eselon III (pejabat administrator) di jajaran Pemkab pada 1 Desember 2021. Polemik dan kritik atas mutasi tersebut dipicu digantinya Leonardus Sihotang dari jabatan sekretaris daerah (Sekda) menjadi menjadi Staf Ahli Bupati Dairi Bidang Pemerintahan, Hukum. Oleh sejumlah kalangan hal itu sebagai bentuk demosi atau penurunan jabatan.
Kemudian, Ir Efendi Berutu yang sebelumnya Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (eselon II), didemosi menjadi pejabat eselon III sebagai Kabid Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Agama Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Ida BP Sihombing SH MSi yang sebelumnya Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan (eselon II) turun menjadi Kabid Ketenagakerjaan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (eselon III).
Kepala Bidang Pengadaan Mutasi dan Informasi BKPSDM Dairi, Martua Simarmata menegaskan bahwa mutasi, sekaligus pelantikan 22 pejabat eselon II dan III itu sudah sesuai dengan aturan. Ia juga memastikan sebelum dilakukan mutasi semua tahapan sudah dilalui, di antaranya uji kompetensi yang melibatkan tim panitia seleksi dari provinsi, akademisi dan pakar.
"Pelantikan tanggal 1 Desember 2021 sudah melalui proses yang panjang dan sesuai ketentuan yang peraturan yang berlaku. Tahapan demi tahapan semua berjalan sesuai ketentuan mulai dari usulan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk melaksanakan uji kompetensi seleksi mutasi untuk seluruh jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama di Kabupaten Dairi," ucap Martua Simarmata dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/12/2021).
Diterangkan, pelaksanaan uji kompetensi dengan melibatkan sejumlah pihak. "Hasil dari uji kompetensi diusulkan pansel ke PPK, dan oleh PPK diteruskan ke KASN untuk persetujuan pelantikan. Kemudian sebelum persetujuan pelantikan pihak KASN terlebih dahulu turun ke Dairi untuk melakukan klarifikasi atas usul pejabat pembina kepegawaian," katanya.
Tak sampai di situ, Martua juga mengatakan setelah semua selesai, maka pihak KASN mengeluarkan rekomendasi persetujuan pelantikan jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama.
"Maka Pemerintah Kabupaten Dairi melakukan pelantikan pada tanggal 1 Desember 2021. Kepala dinas, kepala badan, staf ahli, asisten dan sekretaris daerah itu level jabatannya sama, yakni jabatan pimpinan tinggi pratama. Demikian juga di kabupaten/kota yang lain seluruh Indonesia namanya sama, yakni JPT pratama," tukasnya.
BACA JUGA: Bupati Dairi Rombak Eselon II dan III, Jabatan Sekda Kosong, Ini Daftarnya
Diberitakan sebelumnya, Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu melantik 19 JPT pratama (eselon II) dan 3 orang pejabat administrator (eselon III) di lingkungan Pemkab.
Adapun pejabat eselon II dan III yang dilantik:
Bupati Eddy Berutu menyampaikan ucapan selamat kepada pejabat yang dilantik. Pelantikan ini merupakan tuntutan kebutuhan organisasi yang segera harus dilaksanakan dalam rangka mewujudkan visi misi Mewujudkan Dairi Unggul yang Mensejahterakan Rakyat dalam Harmoni Keberagaman,” ujarnya.
Eddy Berutu mengingatkan kepada pejabat yang baru dilantik dituntut dan diberikan keleluasaan untuk berinovasi dan bergerak cepat sesuai regulasi mengelola dan memacu kinerja OPD yang dipimpin, termasuk untuk kebijakan strategis dan taktis agar berhasil dalam pencapaian tujuan sasaran organisasi.