Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Lagi-lagi para buruh menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2022 yang hanya naik 0,93%. Besaran UMP itu dinilai tidak adil.
Penolakan itu disampaikan sekelompok buruh dan pekerja yang berunjukrasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (07/12/2021).
Oleh perwakilan buruh, A Rivai, menegaskan pihaknya menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam penetapan UMP Sumut 2022.
Karenanya, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, didesak merevisi keputusan UMP 2022 itu dengan menggunakan hak perogratif, yakni hak diskresi, agar buruh mendapat hidup yang layak.
"Meminta gubernur sumut menggunakan hak progratif. Yaitu hak diskresi agar warga sumut ini mendapat upah yang layak dan menjadikan rakyat sumut menjadi pekerja yang bermartabat," ungkapnya.
Rivai mengatakan akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa buruh yang lebih banyak lagi jika tuntutan mereka tidak diindahkan. "Kami akan aksi lebih besar, kami akan turun lebih besar lagi," tegasnya.
Dan Kadis Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian, datang mewakili Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, yang masih tugas di luar daerah, menjumpai para buruh. Mereka tampak berdialog.
Ia mengatakan telah menerima tuntutan para buruh. Karena itu, Pemprov Sumut akan meneruskan tuntutan itu ke Pemerintah Pusat, yakni dengan segera menyurati Menteri Ketenagakerjaan maupun Menteri Dalam Negeri.
"Kami sudah sepakat dengan perwakilan dari serikat pekerja bahwa apa yang menjadi tuntutan saudara-saudara sekalian kami akan teruskan ke kementerian dalam negeri dan kementerian ketenagakerjaan," kata Bahar.
Sebelumnya Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menetapkan UMP Sumut 2022 sebesar Rp.2.522.609,94 atau naik 0,93% atau sebesar Rp 23.186,94 dari UMP Sumut 2021 sebesar Rp 2.499.423.