Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan di bawah kepemimpinan Bobby Nasution dipastikan melaksanakan amanat Perda RTRW Medan 2021-2024 yang baru saja disahkan. DPRD Medan pun kembali menegaskan tiga hal yang harus diperbaiki Pemko Medan. Pertama penataan base transceiver station (BTS) atau jaringan telekomunikasi. Kedua, penataan dan perluasaan ruas jalan yang semakin tak bisa menampung jumlah kendaraan. Ketiga penyediaan ruang terbuka hijau (RTH).
"Memang melalui fraksi HPP, sudah saya sampaikan hal itu saat paripurna pengesahan Perda kemarin, namun itu perlu ditegaskan lagi. Karena itu juga persoalan mendasar Kota Medan, selain banjir dan sampah," kata anggota DPRD Medan Renville P Napitupulu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/12/2021).
Ketua PSI Kota Medan ini menekankan Pemko Medan harus menindak tegas pembangunan BTS yang melanggar Perda RTRW. Medan, kata Renville, jangan jadi kota hiasan BTS yang membuatnya semrawut. Terkait tingginya pertumbuhan kendaraan sehingga daya tampung jalan tidak mencukupi, Renville meminta Pemko Medan berkoordinasi dengan pemerintah pusat maupun provinsi untuk perbaikan dan perluasan jalan termasuk penyediaan transportasi massal.
"Ini memang sulit, namun kami berharap bagaimana caranya pembatasan kendaaraan itu. Apakah dengan membiasakan masyarakat menggunakan transportasi massal atau seperti apa, karena memang kemacetan di Medan makin meningkat," kata Renville.
Selain itu, Renville juga mengingatkan agar Pemko Medan memenuhi kuota RTH sebesar 30 persen. Sebagai kota besar, Kota Medan selama ini terasa gersang karena minus RTH. Padahal dengan kehadiran RTH, akan berpengaruh secara psikologis kepada masyarakatnya, tegas Renville.