Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Istri seorang pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), melaporkan suaminya ke Komisi ASN dengan tuduhan penelantaran. Pemkab dituding tutup mata atas peristiwa ini.
"Ya, saya sudah melaporkan suami saya ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Melapornya pada tanggal 8 November (2021) kemarin," kata Rina Nazrina kepada wartawan Sabtu (11/12/2021).
Rina mengatakan, dia merupakan istri sah Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Labuhanbatu, Atia Muchtar yang terdaftar di BKN (Badan Kepegawaian Negara). Rina mengaku telah ditelantarkan selama 1,5 tahun terakhir.
Atas laporannya tersebut, Rina mengatakan sudah dimintai keterangan oleh KASN pada Rabu (1/12. Tanya jawab itu dilakukan melalui aplikasi Zoom.
Rina menceritakan, terakhir kali diberikan nafkah (uang), pada April 2020. Kemudian sejak Mei 2020, keduanya bahkan sudah tidak serumah lagi, meski masih berstatus suami istri yang sah.
Rina menyebut penyebab Atia pergi bukan karena adanya kesalahan fatal yang dibuatnya. Namun karena tergoda oleh wanita lain.
"Awalnya dia bilang, dia mau karantina. Memang saat itu, dia baru pulang dari luar kota. Karantinanya di wisma selama dua minggu. Saya sebagai istri, ya percaya saja lah, tidak berpikir macam-macam, sehingga tidak melarangnya," kata Rina.
Rina menjelaskan, beberapa hari kemudian, dia meminta agar karantina dilakukan di rumah. Pertimbangannya karena mereka memiliki kamar kosong yang bisa dipakai untuk karantina.
Permintaan ini, katanya, membuat Atia marah. Dan persoalan yang menurut Rina remeh temeh itu, dijadikan Atia sebagai jalan untuk pergi meninggalkannya.
"Setelah dia pergi, saya baru tahu kalau dia menjalin hubungan dengan seorang tenaga honor di RSUD Rantauprapat yang berstatus janda. Sama perempuan itulah dia tinggal saat ini," kata Rina.
Rina mengatakan, setelah meninggalkannya, Atia kemudian menikah siri dengan perempuan tersebut. Selain itu, Atia juga mengajukan gugatan cerai melalui pengadilan agama (PA).
Namun permohonan Atia itu ditolak hakim PA. Rina menyebut karena alasannya dianggap tidak bisa diterima
"Pengacara yang mendaftarkan gugatannya itu, akhirnya berbalik mendukung saya setelah tahu cerita sebenarnya," ujar Rina.
Selain ke PA, Atia juga meminta permohonan cerai ke Pemkab Labuhanbatu. Rina menduga, tujuannya agar bisa mendaftarkan nama istri sirinya itu di BKN, menggantikan namanya.
"Saat ini di kegiatan resmi ibu-ibu PKK, istri sirinya itu mengaku sebagai istri sah Kepala BPBD," kata Rina.
Atas permohonan Atia itu, Rina mengaku sudah dimintai keterangan oleh Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu. Termasuk juga berdialog dengan beberapa pejabat teras Pemkab terkait masalah rumah tangganya ini.
Rina menyebut pernah diminta untuk menandatangani sebuah surat yang tidak jelas isinya. Namun dia menolak permintaan itu, karena curiga akan disalahgunakan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Labuhanbatu, Zainuddin membenarkan tentang laporan Rina ke KASN itu. Dia juga mengatakan telah melakukan komunikasi dengan KASN.
"Istrinya melapor ke KASN itu masalah perselingkuhan. Kita tidak mengurus perselingkuhan, yang kita urus perceraian. Jadi gak jumpa," kata Zainuddin.
Zainuddin mengatakan, KASN meminta agar urusan ini diselesaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu sebagai atasan langsung Atia. Dia juga mengatakan persoalan Atia ini sekarang sedang ditangani Sekda.
"Kita langsung zoom dengan KASN kemarin, jadi datang KASN ya seharusnya ya Pak Sekda lah, karena dia kan Plt, kata KASN. Jadi sekarang memproses masalah perselingkuhan lah jadinya kita," ujar Zainuddin.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Plt Kepala BPBD Atia Muktar. Pertanyaan tertulis maupun telepon yang dilakukan tidak dijawabnya.