Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Seorang pegawai koperasi, RLS (25) warga Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran rumah milik Rahmat Sirait di Simpang Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara (Sumut).
"Tersangka dengan sengaja menyalakan mancis ke dekat ember yang berisikan pertalite. Lalu api menyala dan membakar seluruh barang yang ada di dalam rumah korban serta mengakibatkan korban mengalami luka bakar," ungkap Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis, didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, di Gedung Satreskrim Mapolres Batubara, Sumatra Utara, Senin (13/12/2021).
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka mendatangi korban untuk menagih pinjaman koperasi. Saat bersamaan, korban sedang memindahkan BBM jenis pertalite dari ember ke botol air mineral untuk dijual.
Kemudian, saat sedang memindahkan BBM, tersangka datang mendekati korban dengan membawa mancis, lalu mendekatkan mancis ke arah BBM sambil berkata, "Lek, ku coba mancis ini, hidup atau mati?" Kemudian tersangka menghidupkan mancis tersebut, api menyala dan membakar ember yang berisi BBM serta menyambar barang lain dan rumah sekaligus kios milik korban. Tak hanya itu, korban juga mengalami luka bakar dikali bagian kanan dan tangannya.
"Usai kejadian, tersangka sempat kabur dan akhirnya bisa kita amankan di daerah Dalu-Daly, Riau. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 Tahun," katanya.