Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin kecewa permohonan justice collaborator-nya (JC) ditolak karena tidak relevan. Menurut Robin, JC nya relevan dengan perkara ini.
"Saya pribadi sangat kecewa dengan putusan. Di satu sisi saya menerima saya mengakui bersalah, tapi saya kecewa kena permohonan justice collaborator saya ditolak dengan alasan tidak relevan. Padahal Bu Lili berhubungan dengan M Syahrial," ujar Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022).
"Saya mengusul pengacara Maskur Husain, apa bedanya dengan dia mengusulkan Arief Aceh? Sama kok, nggak relevannya di mana?" imbuh Robin.
Sebelumnya, majelis hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin. Hakim menilai JC Robin yang mengungkap peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar itu tidak relevan dengan perkara.
"Di persidangan telah diajukan justice collaborator yang pada pokoknya terdakwa akan mengungkap peran komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh, terhadap permohonan itu, majelis hakim berpendapat apa yang diungkapkan terdakwa tidak ada relevansinya dengan perkara a quo," ujar hakim Jaini Bashir.
Dalam sidang ini, AKP Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia divonis bersama Maskur Husain karena dinyatakan bersalah menerima suap dari sejumlah orang.
Maskur Husain divonis 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya menyatakan pikir-pikir terkait putusan ini.
Robin dan Maskur Husain bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Diketahui, vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Robin 12 tahun penjara, sedangkan Maskur Husain 10 tahun penjara.(dtc)