Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Puluhan massa mengatasnamakan Aliansi Keadilan Bersatu (AKB) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera mencopot Kajari Tanjungbalai dan Asahan. Hal itu dikatakan sekelompok massa itu saat unjukrasa di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Kamis (20/1/2022) siang.
Penanggungjawab aksi demo, Wiga Haryadi, menegaskan, Kajari Tanjung Balai dinilai telah mencoreng institusi Tri Krama Adhyaksa karena diduga memalsukan tanda tangan saksi terperiksa yang merupakan anggota DPRD Kota Tanjung Balai.
"Pada saat pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Tanjung Balai, itu ada saksi terperiksa namanya Dahman Sirait. Pada saat pemeriksaan, dia tidak mengetahui ada berita acara pemeriksaan itu diduga dipalsukan tanda tangannya. Itu diketahui saat persidangan. Saat itulah saksi terperiksa menyatakan betul kalau itu bukan tanda tangannya," ucap Wiga.
Atas dasar itu, sambung Wiga, saksi Dahman Sirait membuat pengaduan ke Poldasu.
"Atas dasar tersebut, Darman Sirat kemudian melaporkan kasus (dugaan tanda tangan palsu) itu ke Polda Sumut. Hal ini sudah kita sampaikan ke Kejatisu untuk jadi pertimbangan untuk mengevaluasi Kajari Tanjung balai," sebutnya.
Sementara itu, sambung dia, untuk Kajari Asahan juga dinilai tidak profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan sapi tahun 2019.
"Kita semua tau bahwa dari awal proses penanganan kasus tersebut sangat janggal yaitu bahwa sapi yang diperiksa bukanlah sapi yang didatangkan oleh pihak rekanan serta keanehan dalam proses pemeriksaan. Kemudian dalam penetapan tersangka pihak Kejari Asahan hanya menetapkan dua tersangka padahal banyak pihak yang terlibat," terangnya.
Untuk itu, sambung dia, AKB meminta kepada Kajatisu IBN Wiswantanu untuk mencopot Kajari dan Kapidsus Tanjungbalai terkait dugaan pemalsuan tandatangan saksi pada pemeriksaan kasus pembangunan hotmix Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai.
"Meminta Kapoldasu untuk menindaklanjuti dugaan pemalsuan tandatangan saksi terperiksa Dahman Sirait pada pemeriksaan kasus pembangunan hotmix Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai," tegasnya.
Kemudian, massa mendesak Kajatisu untuk mencopot Kajari Asahan karena dianggap tidak memiliki integritas sebagai penegak hukum dengan melanggar SOP dalam pemeriksaan dugaan kasus pengadaan ternak sapi tahun 2019 di Asahan.