Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sejumlah nasabah asuransi AIA kemarin mendatangi gedung AIA Central. Para nasabah ini ingin bertemu dengan pihak manajemen dan menanyakan terkait kejelasan masalah mereka.
Hari ini, pagar gedung AIA Central dipasangi pagar berduri. Koordinator Korban Asuransi Maria Trihartati mengungkapkan jika saat ini tinggal tiga perwakilan korban asuransi AIA yang ada di gedung hingga pukul 10.50 WIB.
Maria mengungkapkan seluruh nasabah diminta keluar dari halaman gedung hingga pukul 00.00 WIB. Namun mereka tidak mendapatkan penjelasan dari pihak AIA.
"Sampai siang ini pun tak ada management AIA yang beriktikad baik untuk menghubungi atau menemui kami. Bahkan pintu jalan masuk pejalan kaki dan jalan utama dipasang kawat berduri. Sudah kami buktikan bahwa beginilah perusahaan asuransi dalam menanggapi komplainan nasabahnya," ujar dia saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (22/1/2022).
Respons AIA
Sebelumnya pihak AIA sudah memberikan tanggapan terkait aksi ini. Direktur Hukum, Risiko, dan Kepatuhan AIA Fnancial, Rista Qatrini Manurung mengungkapkan AIA selalu menghormati dan menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan aspirasi sehubungan dengan keluhan yang disampaikan kepada perusahaan.
"Kami mendorong agar setiap keluhan dan kebebasan berpendapat dapat dilakukan dengan baik dan benar, dan tidak dengan tindakan penekanan dan pemaksaan. Setiap keluhan nasabah menjadi perhatian dan ditangani serius oleh Manajemen AIA," kata dia.
Rista menyebutkan saat ini kegiatan operasional AIA tetap berjalan seperti biasa. Untuk layanan AIA Customer Care tetap beroperasi untuk melayani nasabah jam operasional yaitu Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. Selain itu nasabah juga bisa mengakses My AIA yang ada di www.aia-financial.co.id.
Khusus bagi kelompok nasabah yang saat ini dalam proses mediasi, pihak AIA Financial mengimbau untuk menyampaikan keluhan melalui LAPS SJK sesuai dengan aturan yang berlaku. LAPS SJK menyediakan proses arbitrase yang independen untuk mendapatkan keputusan yang terbaik bagi para pihak.
LAPS adalah lembaga penyelesaian sengketa yang khusus menangani sengketa produk jasa keuangan, LAPS merupakan pilihan forum penyelesaian sengketa dalam ketentuan polis. Mediasi di LAPS tidak dikenakan biaya bila total dana sengketa tidak melebihi dari Rp 500 juta.(dtf)