| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Kepengurusan Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Gunungsitoli, Sumatra Utara terbelah menjadi 2 kubu. Kubu pertama dipimpin Hamdan Telaumbanua, kubu lainnya Rusudin Zalukhu. Kedua kubu saling mengklaim kepengurusan yang sah dan sesuai AD/ART organisasi.
Rusudin Zalukhu yang ditemui di sela-sela kegiatan gerak jalan sehat warga Nahdiyin dirangkai dengan acara pencabutan lucky draw dalam rangka menyambut Harlah ke-96 NU, di Kantor PCNU Kota Gunungsitoli, , Minggu (23/1/2022), menjelaskan, pemilihan pengurus PCNU Kota Gunungsitoli masa khidmat 2020-2025 telah sesuai mekanisme dan prosedur AD/ART dan peraturan organisasi (PO). Pengurus ditunjuk melalui konferensi cabang (Konfercab) ke-4 NU Gunungsitoli tahun 2020 yang dilaksanakan pada 14 Maret 2020.
Dijelaskan, PWNU Sumut juga datang pada saat itu dan 19 Oktober 2020 Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) menerbitkan pengesahan susunan kepengurusan PCNU Kota Gunungsitoli 2020 2025. Melalui PWNU yang hadir menyerahkan SK PCNU Gunungsitoli pada saat pelantikan 4 Desember 2020.
"Sebagai pimpinan tertinggi, Rois adalah Badrinal Arifin dan Rusudin Zalukhu sebagai tanfiziah PCNU Kota Gunungsitoli periode 2020 2025," jelasnya.
Terhadap pihak yang mengaku ngaku sebagai pengurus, Rusudin tidak banyak berkomentar. Ia mengatakan, sesungguhnya apapun yang dilaksanakan maupun konferensi ataupun isitilah yang lain tetap yang dihadirkan dalam konferensi itu adalah pemilik suara, yakni majelis wakil cabang (MWC) yang ada di kecamatan. Sesuai AD ART dan PO.
Sementara itu, Hamdan Telaumbanua yang dihubungi, Senin (24/1/2022) mengaku merekalah pengurus yang sah berdasarkan SK PBNU nomor 764/A.II.04.d/11/2021, ditandatangani basah oleh Ketua Umum KH Said Aqil Siroj, sekjen A.Helmy Faishal Zaini, Pejabat Rois Aam KH.Miftachul Akhyar, dan Katib Aam KH. Yahya Cholil Staquf.
Mantan anggota KPUD Kota Gunungsitoli ini mengungkapkan, kepengurusan ini dibentuk oleh tim caretaker PCNU Kota Gunungsitoli berdasarkan SK PBNU nomor 508/A.II.04.d/02/2020 tanggal 20 Februari 2020.
Terkhusus di Kepulauan Nias ada 4 kabupaten/kota yang dicaretaker kepengurusannya.
Hamdan menjelaskan, pada tahun 2020 pengurus caretaker melaksanakan konfercab NU di masing masing kabupaten/kota dan hasilnya mereka sampaikan ke PBNU untuk meminta permohonan SK PCNU.
"Sekitar Oktober 2020 kami lihat di FB telah diposting adanya SK PCNU Kota Gunungsitoli. Namun bukan atas nama hasil konfercab yang dilaksanakan oleh caretaker PCNU Kota Gunungsitoli," ucapnya.
Dijelaskan, sekitar April 2021, keluar surat instruksi dari PBNU ditujukan kepada PWNU. Salah satu poinnya, PBNU tidak pernah mengeluarkan SK PCNU Kota Gunungsitoli, dan PBNU hanya mengakui konferensi hasil caretaker, bukan konferensi lainnya yang dilaksanakan oleh PCNU Kota Gunungsitoli periode 2015-2020 karena kepengurusannya telah dicaretaker oleh PBNU.
Wakil Ketua PWNU Sumatra Utara (Sumut), Abdul Majid Chaniago yang dihubungi tidak bersedia berkomentar.

