Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Selain mengkerangkeng puluhan manusia di kediaman pribadinya, Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin, juga mengkerangkeng sejumlah satwa dilindungi. Adapun satwa langka yang dikerangkeng Terbit itu, yakni, seekor Orangutan Sumatera (pongo abelii) jantan, 1 ekor Monyet Hitam Sulawesi (cynopithecus niger).
Selain itu, Terbit juga mengkerangkeng 1 ekor Elang Brontok (spizaetus cirrhatus) 2 ekor Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan 2 ekor Beo (Gracula religiosa). Satwa-satwa itupun sudah disita Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara untuk direhabilitasi sebelum kemudian dilepasliarkan.
"Orangutan Sumatera kini dititipkan di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit guna dirawat dan direhabilitasi yang selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya. Sedangkan Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan," kata Plt Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar dalam siaran persnya, Rabu (26/1/2022)
Dijelaskan Azhar, evakuasi itu didasarkan atas informasi KPK kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang adanya satwa yang dilindungi di rumah pribadi Bupati Langkat non aktif TRP di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Selanjutnya KLHK melalui BBKSDA Sumut berkoordinasi dengan penyidik KPK yang berada di lokasi dan setelah disepakati dapat mengevakuasi satwa-satwa tersebut, Selasa 25 Januari 2022.
"Untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera," kata Azhar.
Melengkapi informasi, keberadaan satwa dilindungi diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Pada pasal 21 ayat 2a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 disebut setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Pasal 40 ayat 2 menyebut barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.