Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Tri Suaka baru-baru ini menjadi sorotan karena hadir di sebuah acara musik di daerah Subang, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Konser musik itu nyatanya menimbulkan keramaian. Hal itu juga sempat diabadikan dalam sebuah video viral. Tampak banyak warga memadati acara musik tersebut.
Dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Kamis (3/2/2022), Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, kerumunan terjadi di acara musik tersebut.
Pihak Polres Subang akhirnya membubarkan kerumunan itu karena banyak orang tidak menaati protokol kesehatan COVID-19 di sekitar area.
"Karena terjadinya kerumunan di lokasi penonton sehingga pihak kepolisian dari Polres Subang yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Subang meminta kepada panitia agar kegiatan dihentikan atau dibubarkan," ujar Ibrahim Tompo.
"Karena massa sudah tidak mematuhi prokes," tuturnya lagi.
Selain itu, pembubaran acara juga melibatkan Tri Suaka sebagai tamu yang hadir untuk menghibur. Tri Suaka saat itu juga langsung di bawa keluar lokasi acara.
Hal itu demi membubarkan massa yang hadir untuk melihat sosok Tri Suaka.
"Para penyanyi (termasuk Tri Suaka) segera dibawa keluar lokasi sehingga massa tidak terkonsentrasi ingin bertemu dengan artis tersebut," jelas Ibrahim Tompo lagi.
Sehubungan dengan kasus dugaan kerumunan tersebut, pihak Polres Subang Bersama dengan Tim Satgas COVID-19 dan Pemda Kabupaten Subang pun bertemu. Mereka mengklarifikasi terkait acara musik yang disambangi Tri Suaka itu.
Hasil rapat koordinasi itu, pihak Satgas telah menemukan pelanggaran oleh panitia dan pengelola acara. Karena hal itu, pihak Satgas dan kepolisian memberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara Destinasi Wisata Taman Anggur Kaluku.
Penutupan sementara diatur sejak 1 sampai 3 Februari 2022, sesuai Surat Bupati Subang No: PR.01/276/DISPARPORA, 31 Januari 2022.
Selain itu, pihak Polres Subang akan melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara acara dan pengelola wisata terkait dugaan pelanggaran prokes. dtc