Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. PT Bank Mandiri Taspen membantah pernyataan sasabah Undang (U) Siregar, pensiunan Guru SMAN 4 Medan yang menyebutkan bahwa bank tersebut telah melakukan penipuan dan manipulasi data terhadap puluhan pensiunan guru dan pegawai. Pihak akan menuntut balik Untung Siregar atas pernyataannya tersebut.
Hal itu disampaikan Corporate Secretary Bank Mandiri Taspen, Errinto Pardede, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/3/2022).
“Atas pemberitaan yang disampaikan oleh U Siregar kepada media tanggal 8 Maret 2022 adalah sangat tidak benar, kami akan menuntut balik U Siregar atas isi pemberitaan tersebut," ujar Errinto.
Errinto Pardede mengatakan, pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri Taspen kepada U Siregar dilakukan dengan sepengetahuan, persetujuan dan kesepakatan antara U Siregar dengan Bank Mandiri Taspen.
"Atas pemberitaan tersebut, kami sampaikan bahwa Bank Mandiri Taspen selalu menjalankan prinsip prudential banking dalam penyaluran kredit kepada nasabah atau debitur," jelasnya.
BACA JUGA: Dilaporkan ke Poldasu Dugaan Penipuan, Ini Penjelasan Bank Mandiri Taspen Medan
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan pensiunan guru dan pegawai melaporkan Bank Mandiri Taspen Medan ke Polda Sumut karena diduga melakukan penipuan dan manipulasi data hingga terjebak pinjaman yang tidak masuk akal. Laporan ini pun tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/436/III/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara yang ditandatangi Kepala SPKT POlda Sumut, AKBP Benma Sembiring tanggal 7 Maret 2022.
Undang Siregar, pensiunan Guru SMAN 4 Medan kepada medanbisnisdaily.com menjelaskan, penipuan yang dilakukan oknum-oknum pejabat di bank tersebut sudah sangat terorganisir. Buktinya, dirinya saja kini harus terutang Rp 1,2 miliar lebih atas jaminan SK pegawainya. Padahal, ia hanya ditawari pinjamam Rp 210 juta dan baru hanya menerima Rp 70 juta setelah meneken perjanjian pinjaman.
"Perjanjian itu saya buat masih aktif berdinas, belum pensiun. Sebab katanya nanti pas pensiun baru akan diberikan penuh sisanya. Namun saat kita tagih malah katanya sudah over limit, utang saya malah bertambah menjadi Rp 1,2 miliar. Kasus ini sudah saya laporkan ke Poldasu pada Juli 2021 lalu tapi sampai sekarang tidak ada kejelasannya," beber Untung, Selasa (8/3/2022) pagi.
Judul berita ini sudah diubah pada pukul 15.25 WIB, Kamis, 10 Maret 2022. Sebelumnya tertulis "Bantah Lakukan Penipuan, Bank Mandiri Taspen akan Tuntut Balik Nasabah Untung Siregar", yang benar adalah "Bantah Lakukan Penipuan, Bank Mandiri Taspen akan Tuntut Balik Nasabah Undang Siregar". Nama Untung Siregar di dalam berita juga diganti menjadi Undang Siregar.