Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Sat Narkoba Polres menangkap seorang laki-laki dewasa yang diduga pengedar narkotika golongan satu jenis sabu. Pelaku yang diamankan, yakni berinisial SG alias R (46), warga Desa Barisan Mesin, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasi Humas Iptu Doni Saleh menjelaskan, penangkapan pelaku setelah personel Sat Narkoba mendapatkan informasi dari warga yang resah atas ulah pelaku, lantaran mengedarkan sabu.
Selanjutnya, KBO Sat Narkoba Ipda M. Fahri Afrizal SH dan personel melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dari Jalan Kuta Buluh-Tigalingga, Desa Lau Tawar, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, pada Senin (14/3/2022).
"Dari pelaku diamankan barang bukti, 2 buah plastik klip transparan berisikan sabu brutto 29,62 gram (netto 28,60 gram), 1 buah tas sandang warna biru dan 1 unit handphone merek Vivo warna hitam," sebut Doni, Rabu (16/3/2022).
Pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Dairi guna proses penyidikan lebih lanjut.