Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Serdang Bedagai. Beroperasinya galian C yang diduga ilegal di Pondok O, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai berjalan mulus tanpa adanya tindakan dari aparat berwenang. Ironisnya, kegiatan pengorekan tanah dengan menggunakan 2 alat berat ekcavator (backhoe) tersebut mendapat lampu hijau dari pihak PT Socfindo Kebun Matapao Divisi 3 Tanjung Buluh, dengan memberikan izin jalan perkebunan sebagai jalur transportasi kendaraan dump truk yang akan keluar masuk.
Dari penelusuran yang dilakukan wartawan, Selasa ( 22/3/2022 ), ditemukan beberapa dump truk yang sedang keluar melintas di jalan perkebunan milik PMA tersebut dengan mengangkut tanah galian yang berasal dari areal persawahan yang terletak di antara perkebunan sawit Divisi 3 Tanjung Buluh dengan jalan tol Medan-Tebing Tinggi.
Salah satu pengawas lapangan galian bernama Iting saat ditemui wartawan di lokasi galian C membenarkan bahwa mereka sedang melakukan kegiatan pengorekan tanah yang menurutnya sudah berlangsung satu minggu untuk cetak sawah. Namun, ia tidak mau memberi tahu siapa pelaku galian C tersebut.
"Punya Komandan Komandan itu Bang" kata Iting yang saat itu mengenakan kaos merah.
Pihak perkebunan PT Socfindo melalui Mandor I Edi Erianto ketika dikonfirmasi via telepon seluler membenarkan jika dump truk pengangkut tanah galian C menggunakan jalan perkebunan atas permohonan Kepala Desa Sei Sijenggi dan sudah disetujui oleh Asisten Divisi 3 Tanjung Buluh.
Edy juga mengakui bahwa kegiatan pengorekan tanah ini baru berlangsung selama seminggu. “Dia (kepala desa) mohon izin jalan untuk cetak sawah atau gimana gitu, kalau masalah surat izin saya kurang tahu, tapi setau saya asisten ngizinkan. Udah itu temponya nggak lama, paling lama pun sebulan,” kata Edi Erianto
Asisten Divisi 3 Tanjung Buluh, Mario ketika dikonfirmasi wartawan membantah jika dirinya telah memberi izin jalan untuk keperluan galian C.
“Mana ada izin-izin kayak gitu, mana boleh, mana pernah Socfindo ngeluarkan izin kayak gitu. Kami ada tamu bang dan baru pulang. Kalau ada izin, mana buktinya," kata Mario.
Kepala Desa Sei Sijenggi, Sutarman ketika dikonfirmasi via telepon, Rabu ( 23/3/2022 ) mengatakan bahwa pihaknya hanya mengetahui tentang surat permohonan yang diajukan oleh pelaku galian C untuk meminjam jalan Kebun Tanjung Buluh.
“Yang memohon yang mengerjakan Pak, kita mengetahui bahwasanya mereka mau pakai jalan itu, ya mereka langsung datang menjumpai entah mandor satu atau asisten saya nggak tau. Konfirmasi aja sama yang ngorek tanah Pak,” kata Sutarman.