Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat Resese Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, memeriksa, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2022). Pemeriksaan dilakukan langsung oleh Dirreskrimum Poldasu Kombes Tatan Dirsan Atmaja dan Kasubdit III/Jahtanras Kompol Bayu Putra Samara.
Cana, panggilan akrab TRP, terpaksa diperiksa di sana karena masih ditahan KPK dalam kasus korupsi penerimaan fee proyek.
TRP diperiksa selama 10 jam dengan 52 pertanyaan. Namun hingga kini, ia belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih saksi.
Pemeriksaan TRP oleh Ditreskrimum terkait kasus kerangkeng maut dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta keberadaan PT. DRP yang mengelola perkebunan kelapa sawit miliknya.
Dari hasil penyelidikan Poldasu menemukan 2 orang penghuni kerangkeng tewas akibat korban kekerasan sementara Komnas HAM menyebutkan, lebih dari dua orang yang meninggal.
"Pemeriksaan terhadap TRP berlangsung di Gedung KPK selama 10 jam. Ada 52 pertanyaan yang diajukan penyidik," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (2/4/2022) sore.
Hadi mengungkapkan, materi pemeriksaan terhadap TRP seputar berdirinya kerangkeng serta bagaimana prosedur operasional PT DRP.
"Sejauh ini penyidik terus mengembangkan kasus kerangkeng milik TRP yang berada di rumahnya di Kabupaten Langkat," ungkap Hadi.
"Terbit Rencana Perangin-angin diperiksa sebagai saksi setelah penyidik menetapkan delapan orang tersangka kasus kerangkeng hingga menyebabkan tewasnya dua orang penghuni," sebut Hadi.
Menurutnya, TRP sebelumnya sudah pernah diperiksa dalam kasus kerangkeng. Tapi sampai saat ini penyidik belum menetapkan TRP sebagai tersangka. Namun, tidak tertutup kemungkinan Bupati Langkat nonaktif itu bisa dijadikan tersangka.
"Apa saja bisa terjadi, semua tergantung penyidikan. Saat ini penyidik masih terus bekerja untuk menuntaskan kasus kerangkeng tersebut," pungkasnya.