Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Baru 4 bulan setelah dicopot dari jabatan Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Gunungsitoli dan ditempatkan sebagai staf ahli wali kota bidang pembangunan, ekonomi dan keuangan, Bernardine Telaumbanua dikembalikan ke posisinya yang lama.
Pengembalian jabatan Bernardine sebagai Kadis Dukcapil Kota Gunungsitoli setelah adanya surat teguran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) kepada wali kota.
"Berdasarkan surat Mendagri itu, lupa aku nomornya, maka wali kota menerbitkwa Surat Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 800 - 133 Tahun 2022 tentang Pengembalian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli", ungkap Kadis Kominfo Gunungsitoli Wilfrid Lase, Selasa (12/4/2022).
Pemberhentian Bernardine dari jabatan Kepala Dinas Dukcapil ketika itu menyebabkan pengurusan dokumen asli kependudukan warga mengalami hambatan, karena Kemendagri memutuskan Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdata).
Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua dinilai melanggar Undang-Undang No 24 tahun 2013 tentang Adminduk.
Hal ini lantaran Wali Kota melakukan mutasi Kadis Dukcapil tanpa usulan ke Mendagri melalu gubernur sebagaimana aturan yang berlaku dan melantik Tema’aro Telaumbanua yang merupakan Sekretaris Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli sebagai Kadis yang baru
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, perbuatan Wali Kota Lakhomizaro berani mencopot Kadis Dukcapil dan memindahkannya ke OPD lain tanpa melalui usulan kepada Mendagri, merupakan suatu pelanggaran berat. Ini melanggar Pasal 83A UU No 24 Tahun 2013 tentang Adminduk.
"Akibat hal tersebut kami telah memberikan surat teguran untuk yang kedua kalinya, memutuskan Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) dan memblokir password Tanda Tangan Elektronik (TTE) sehingga Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli tidak bisa menerbitkan apapun jenis dokumen kependudukan atau dibekukan," kata Zudan, di Jakarta, Jumat (1/4/2022) sebagaimana dikutip dari laman www.dukcapil.kemendagri.go.id.
Sebab itu, sejak pencopotan Bernardine pengurusan dokumen asli kependudukan warga mengalami kendala meski Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli telah mengeluarkan surat Keterangan (Suket).
Bila dihitung pengurusan Adminduk tersebut diperkirakan mencapai 6.000 dokumen yang belum selesai hingga saat ini.
"Kalau di SK-nya itu tertanggal 5 April 2022, jadi kita berharap Bernadine Telaumbanua kembali efektif hari ini", ujar Wilfrid.
Sedangkan Tema'aro Telaumbanua akan ditempatkan di sekretariat daerah (Setda) sebagai di analisis, mengingat kebutuhan organisasi.
"Kita berharap pelayanan kepada masyarakat kembali pulih dan surat-surat keterangan kependudukan warga segera diproses. Kemarin petunjuk pak wakil wali kota, mulai besok segera diproses oleh Kadis Kependudukan Bernardine Telaumbanua," harapnya.
Wilfrid menegaskan dengan normal kembali jabatan Disdukcapil Kota Gunungsitoli, pihaknya segera melaporkan ke Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk segera mengaktifkan kembali Jaringan Komunikasi Data dan Tanda Tangan Elektronik, sehingga Dinas Dukcapil bisa menerbitkan apapun jenis dokumen kependudukan.