Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sergai. Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) mengeksekusi tahanan atasnama dr Risnawati Bangun (40) perkara perzinahan ke Lapas Kelas IIB, Kota Tebing Tinggi, Sumut. Wanita yang sehari-hari bekerja sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Medis dan Keperawatan Rumah Sakit Umum Sultan Sulaiman Kabupaten Serdang Bedagai ini, diserahkan pada, Senin (11/4/2022).
Kasi Intel Kejari Serdang Bedagai Agus Suriatmaja kepada Medanbisnisdaily.com, Selasa (12/4/2022) mengatakan benar telah mengeksekusi terdakwa atas nama dr Risnawati Bangun dan dikenakan pasal 284, sebelumnya itu telah incraht menjadi putusan MA tahun 2018, namun karena pasalnya 284, tidak bisa ditahan selama menjalani sidang, sehingga sulit dieksekusi.
Bahkan yang bersamaan divonis dengan terdakwa Risnawati Bangun yakni terdakwa Ruben Hard Silitonga saat ini buron karena tidak ditemui di alamatnya, ujar Agus.
Menanggapi atas penahanan dr Risnawati Bangun, Direktur RSUD Sultan Sulaiman, dr Idris Daulay pun angkat bicara. Sementara itu, jabatan yang ditinggalkan dr Risnawati Bangun akan diisi oleh Kepala Seksi (Kasi) dr Fauziah.
"Sementara untuk menghandle posisi kabid, saya tunjuk kasienya sebagai pelaksana harian," ujar dr Idris melalui sambungan seluler, Selasa (12/4/2022).
Lanjut dr Idris, sudah seminggu ia menunjuk pelaksana harian dr Fauziah untuk mengganti posisi Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Medis dan Keperawatan Rumah Sakit Umum Sultan Sulaiman Kabupaten Serdang Bedagai.
Sementara diberitakan sebelumnya, Kajari Serdang Bedagai, M Amin mengatakan, akan menindaklanjuti keputusan pengadilan yang sudah inkrah. Hal ini dikatakan Kajari Sergai, terkait adanya keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam perkara perzinahan yang dilakukan oknum ASN dr Risnawati Bangun, yang berprofesi sebagai dokter dan bekerja di RSUD Sultan Sulaiman. Pasalnya, dr Risnawati Bangun divonis empat bulan penjara, dan berupaya banding ke PT Medan. Dan putusan PT Medan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi, malah menambah hukuman menjadi lima bulan penjara.
Bukannya menjalani hukuman, dr Risnawati Bangun malah di angkat Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya menjadi salahsatu pejabat di RSUD Sultan Sulaiman.
"Segera akan kita eksekusi," singkat Kajari Sergai, M Amin, Kamis (7/4/2022).
Lanjut Kajari Sergai menambahkan, Kejari Sergai sebelumnya telah memanggil dr Risnawati Bangun dengan surat dua kali pemanggilan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, dr Risnawati Bangun sudah resmi ditahan di Lapas Kelas II B, Kota Tebing Tinggi, Sumut.