Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah baru saja memastikan para abdi negara bakal mendapatkan tunjangan hari raya alias THR tahun ini. Tunjangan hari raya diberikan full berupa gaji dan tunjangan kinerja. Bahkan, ada bonus 50% tunjangan kinerja bagi pegawai negeri yang masih aktif.
Bila melihat sejarahnya, ternyata pemberian THR untuk PNS baru diberikan per tahun 2016. Tahun-tahun sebelumnya THR tidak diberikan.
Dalam catatan detikcom, di tahun 2015 dalam dokumen Nota Keuangan APBN 2016 pemberian THR kepada PNS dan anggota TNI/Polri baru saja dianggarkan. Dalam dokumen itu, THR disebutkan berada di luar gaji ke-13 yang rutin diberikan pemerintah.
Hal ini pun diamini Menteri Keuangan yang kala itu dijabat Bambang Brodjonegoro. Bambang bilang THR PNS merupakan instrumen baru yang akan berlaku di tahun 2016.
"PNS akan mendapatkan THR yang baru untuk 2016," ujar Bambang ditemui di Gedung MPR/DPR, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015) silam.
Adapun pemberian THR ini dilakukan untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah, dengan memperhatikan tingkat inflasi, untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik.
Pemerintah pun tak ingkar janji, di tahun 2016 PNS benar-benar mendapatkan THR. Tepat di tanggal 23 Juni 2016, pemerintah memberikan THR kepada para PNS. Bambang kala itu mengatakan pencairan THR dilakukan berlandaskan Peraturan Pemerintah dan juga Peraturan Menteri Keuangan.
THR kala itu diberikan sebesar gaji pokok di Juni 2016. Pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah tidak memberikan THR kepada PNS. Kala itu THR cuma diberikan kepada PNS aktif, pensiunan dan penerima pensiun tidak diberikan.
THR juga disebut-sebut merupakan pengganti kenaikan gaji pokok yang biasanya direalisasikan setiap tahun.
"Mulai Kamis secara bertahap akan diberikan. THR sebelumnya tidak pernah," kata Bambang di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/6/2016) yang lalu.
Semenjak tahun 2016, PNS rutin mendapatkan THR menjelang hari raya Lebaran. Bahkan, di 2018, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 18 dan 19 tahun 2018 tentang THR dan gaji ke-13. Aturan ini memperluas cakupan THR PNS ke pensiunan.
Menurut peraturan ini pensiunan PNS, prajurit TNI dan anggota Kepolisian, pejabat, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, anggota MPR, DPR, DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, Gubernur, Walikota, Bupati dan wakilnya berhak mendapatkan THR.
Meski begitu, nyatanya sejarah mencatat bila THR PNS telah diberikan sejak tahun 1950-an. Bahkan, pemberian THR PNS kala itu menjadi tonggak sejarah hadirnya THR bagi pekerja di Indonesia.
Kemunculan THR kala itu dibesut oleh Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo pada tahun 1951. Salah satu program kerja Kabinet Soekiman saat itu adalah meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Salah satu caranya adalah Kabinet Soekiman memutuskan untuk memberikan tunjangan kepada para pamong pradja (kini PNS) menjelang hari raya.
"Kebetulan juga saat itu ekonomi juga cukup baik. Sehingga untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai diberilah tunjangan hari raya," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan yang juga peminat sejarah Masyumi, Lukman Hakiem saat berbincang dengan detikcom, 4 Juni 2018 silam.
Ketika itu besarnya THR yang dibayarkan kepada para pamong pradja sebesar Rp 125 hingga Rp 200 per orang. Selain THR dalam bentuk uang, kabinet Soekiman juga memberikan tunjangan dalam bentuk beras yang diberikan ke pegawai negeri sipil setiap bulannya.
Namun kebijakan ini tak bertahan lama, pasalnya kebijakan Kabinet Soekiman memberikan THR bagi pamong pradja diprotes kalangan buruh.
Protes dilayangkan karena para buruh merasa tidak adil bila pegawai negeri mendapatkan THR sementara mereka tidak. Akhirnya pemerintah kala itu meminta pengusaha ikut memberikan THR kepada para pegawainya.(dtf)