Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tujuh nama calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2022-2026, akhirnya diterima dan diteken oleh 5 pimpinan DPRD Sumatera Utara (Sumut). Sehingga selanjutnya ketujuh nama komisioner KPID Sumut itu diterus ke Gubsu Edy Rahmayadi untuk segera diproses SK dan pelantikannya.
"Tadi kami lima pimpinan DPRD Sumatera Utara telah secara musyawarah dan mufakat untuk meneruskan tujuh nama komisioner KPID Sumut tersebut Gubsu, jadi dalam waktu dekat akan diserahkan ke Gubsu karena waktu kerja tinggal satu hari lagi besok (Kamis)," kata Wakil Ketua DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani menjawab wartawan usai melakukan pertemuan dengan lima pimpinan dewan, Rabu (27/5/2022).
Rahmansyah Sibarani yang juga politisi Partai NasDem ini menegaskan semua pimpinan sudah menandatangani hasil pemilihan tujuh komsioner KPID yang telah diproses di Komisi A.
"Selanjutnya setelah diserahkan ke Gubsu, maka itu tergantung Gubsu nantinya bagaimana menyikapi surat yang disampaikan dewan," kata wakil rakyat asal Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ini.
Selanjutnya, kata Rahmansyah, soal jika masih adanya nanti pihak yang keberatan maka hal itu dipersilahkan saja. "Itu hak masing masing orang kita hormati. Tapi yang pasti proses di DPRD Sumatera Utara sudah kita selesaikan kita putuskan dan meneruskan hasil proses Komisi A tersebut ke Gubsu," tegasnya.
BACA JUGA: Praktisi Hukum Ranto Sibarani: Penetapan 7 Komisioner KPID Sumut Diduga Langgar Tatib
Setelah sempat diwarnai adu argumen, interupsi hingga beberapa kali skorsing, akhirnya Komisi A DPRD Sumut membacakan nama 7 komisioner KPID Sumut terpilih, Jumat malam, 21 Januari 2022. Rapat dipimpin Ketua Komisi A, Hendro Susanto dihadiri Wakil Ketua Ricky Anthony, Sekretaris Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, anggota Rudi Alfahri Rangkuti, M Subandi, H Santoso, Erni Aryanti Sitorus, Meryl Saragih, Tuani Lumban Tobing, Mahyarudin Salim, Abdul Rahim Siregar, Rusdi Lubis, Rudy Hermanto, Megawati Zebua, dan Timbul Sinaga.
Adapun ketujuh nama terpilih tersebut:
Selanjutnya 7 nama lainnya yang berada di peringkat 8 hingga ke-14, dipilih sebagai cadangan, yakni:
Anggota Komisi A dari FPDIP, Meryl Rouly Saragih, menolak hasil pemilihan tersebut. "Penetapan tujuh nama Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 pada Jumat (21/1) adalah tidak sah," katanya, Minggu (23/1/2022).
Dikatakan Meryl, pimpinan arogansi dan langsung mengetok palu tanpa mempertimbangkan interupsi dari anggota sidang saat menetapkan tujuh nama komisioner KPID Sumut. Ia pun keberatan terkait mekanisme skoring. Terlebih pimpinan rapat menentukan yang terpilih dari skoring yang tidak ada tata tertibnya. Hemat dia, proses seleksi di KPID Sumut ini lebih parah ketimbang saat penjaringan anggota KIP Sumut.
Selain itu, sejumlah calon komisioner KPID Sumut juga sampai saat ini menolak hasil pemilihan Komisi A tersebut. Lewat pengacaranya Ranto Sibarani SH, mereka melakukan somasi kepada Gubsu dan Komisi A, karena proses pemilihan dinilai tidak sesuai aturan.