Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Pertanain (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan pengawasan ketat terhadap semua hewan ternak yang akan dijadikan kurban. Langkah ini perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang saat ini tersebar di 16 provinsi Indonesia.
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah mengatakan pengawasan tersebut diantaranya mengatur persyaratan teknis tempat penjualan hewan kurban dan tempat pemotongan hewan kurban baik yang dilakukan di RPH maupun diluar RPH.
"Kemudian mengatur prosedur pemotongan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban," ujar Nasrullah dalam rapat koordinasi penanganan PMK, dikutip Kamis (26/5/2022).
Nasrullah menambahkan Kementan juga melakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem yang didampingi dokter hewan atau paramedik veteriner. Di sisi lain Kementan terus menperketat pengiriman lalu lintas ternak sampai dengan tata laksananya.
"Langkah ini penting dilakukan mengingat pada saat hari raya nanti sekitar 1,5 juta hewan kurban akan dipotong," katanya.
Sebagaimana diketahui, Kementan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.30OM5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku. Dalam surat edaran tersebut, mitigasi dan pengawasan harus dilakukan dalam mencegah penyebaran PMK.
"Dalam upaya mitigasi penyebaran PMK, maka tempat penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari otoritas veteriner/dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan dan/atau unsur pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya," katanya.
Nasrullah menambahkan, upaya lainya adalah melakukan koordinasi dengan majelis ulama Indonesia untuk dapat memberikan fatwa dan himbauan tata laksana perasaan Idul Adha dan Kurban.
"Inilah saatnya semua orang melakukan pencegahan penularan PMK," ujarnya.
Adapun ke enam belas wilayah yang terjangkit penyakit mulut dan kuku di antaranya Aceh, Bangka Belitung, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.
Sebelumnya Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo juga pernah mengatakan pihaknya memastikan hewan kurban yang akan dipotong untuk Idul Adha tahun ini bukan dari zona wilayah yang terjangkit penyakit mulut dan kuku. Hal ini disampaikan saat Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR, Senin (23/5) lalu.
Ia memprediksi ketersediaan hewan kurban tahun ini sebanyak 1.722.982 ekor. Syahrul mengatakan angka itu mengalami kenaikan 5-6% dari kebutuhan tahun lalu sebanyak 1,64 juta ekor.
"Kami mempersiapkan langkah untuk menghadapi Idul Adha 1443 H. Untuk menjamin hewan kurban yang sehat dan layak potong. Ketersediaan hewan kurban tersebut bukan berasal dari daerah atau kota zona merah terkonfirmasi PMK berdasarkan hasil uji laboratorium" kata Syahrul.(dtf)