Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 5.410 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bakal tidak dipekerjakan lagi. Itu dikarenakan terbitnya kebijakan pemerintah yang menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintah yang akan berlaku mulai November 2023 mendatang.
Selengkapnya soal penghapusan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.
Pemprov Sumut sendiri telah menerima surat edaran itu. Dalam surat tersebut, penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.
"Kita sudah menerima surat dari Menpan RB terkait dengan Status Pegawai dibawah Pemerintahan Daerah," ujar Jepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Faisal Arif Nasution, Jumat (17/06/2022).
Berdasarkan edaran itu, kata Faisal, Pemprov pun mulai menata kebutuhan tenaga ASN dan non ASN di Sumut. Penataan itu dilakukan agar tidak mengganggu target kerja yang ditetapkan.
Salah satu caranya, kata Faisal, dengan mengarahkan para tenaga honorer mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di berbagai instansi pemerintah.
Kemudian para tenaga honorer diarahkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK). Tahun 2022, Pemprov Sumut mengusulkan 1.000 formasi P3K.
"Kita tahun ini, ada penerimaan PPPK untuk tenaga guru sebanyak 900 orang dan selebihnya, tenaga kesehatan dan penyuluhan pertanian. Kita dorong lah, tenaga honorer itu, mengikuti PPPK sesuai dengan kualifikasi," jelas Faisal.
Kemudian, Faisal mengatakan pihaknya akan melakukan pemetaan tahun depan untuk kembali mengajukan rekrutmen untuk tenaga administrasi. Namun, ia menjelaskan melihat kemampuan dan disesuaikan dengan keuangan daerah.
"Tahun lalu, bisa hanya 1.000 dan tahun kita akan lihat dan konsultasikan ke pak Sekda," kata Faisal.
Saat ini, Faisal mengatakan pihaknya masih menunggu jadwal pasti dari panitia seleksi (pansel) dari pemerintah pusat.
"Jadi kita menunggu ini kapan panselnya melaksanakan teknikal meeting untuk pengadaan PPPK di lingkungan Pemprovsu kita ajukan 1000," tutur Faisal.
Sementara itu, Faisal menjelaskan untuk tenaga honorer yang tidak tertampung pada PPPK sesuai dengan kouta dan melalui seleksi akan diarahkan menjadi outsourcing melalui pihak ketiga.
"Nanti diarahkan kesana semua (outsourching). Tentu diamatkan dalam peraturan memberikan kepastian kepada pegawai non PNS. Artinya, masuk ke outsourcing, di perusahaan. Jadi, sistem pengupahan tunduk dengan Undang-undang ketenagakerjaan," pungkas Faisal.