Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sebagai pemilik kendaraan tentunya wajib membayar pajak setiap tahun. Namun ternyata, sampai saat ini masih banyak pengendara yang tidak taat membayar pajak.
Menurut data yang dihimpun DASI-Jasa Raharja, sampai dengan Desember 2021 tercatat ada 103 juta unit kendaraan di Kantor Bersama Samsat. Akan tetapi, dari data tersebut terungkap sebanyak 40 juta unit kendaraan atau sekitar 39% belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Artinya, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan hanya sebesar 61 persen. Hal ini menyebabkan negara berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan.
Dalam menangani masalah tersebut, Tim Pembina Sistem Administrasi manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional berencana menerapkan sejumlah kebijakan, salah satunya penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa STNK.
Hal ini telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 Ayat 2 poin b. Penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap dan diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat, untuk memberikan pemahaman lebih dalam sehingga tingkat kepatuhan semakin meningkat.
Sosialisasi tersebut mengenai proses pemblokiran atau penghapusan data kendaraan bermotor jika tidak melaksanakan pengesahan STNK, Pembayaran Pajak, dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya 2 tahun.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono mengatakan, berbagai sosialisasi akan dilakukan dalam sejumlah tahap, mulai dari sosialisasi lewat media sosial hingga webinar.
"Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar. Kedua, melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan. Ketiga, Sosialisasi dan edukasi kepada Pemerintah Daerah," kata Rivan dalam keterangan resmi.
Lebih lanjut, Rivan mengungkapkan untuk mendorong kebijakan tersebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempersiapkan sejumlah rencana, seperti memberikan stimulus kepada masyarakat berupa penghapusan Biaya Bea Balik Nama (BBN II) serta penghapusan Denda Progresif untuk Kepemilikan Kendaraan.
Hadirnya rencana ini bertujuan untuk mendapatkan data yang lebih akurat, mengingat di Kantor Bersama Samsat terdapat tiga Instansi yaitu Polri, Jasa Raharja, dan Pemerintah Daerah sehingga dapat dirumuskan kebijakan yang strategis. (dto)