Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 2,2 Juta vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk hewan ternak di Sumatera Utara akan tiba secara bertahap. Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumut telah mengajukan kebutuhan 2,2 vaksin PMK ke Kementerian Pertanian. Tujuannya untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran wabah PMK.
"Iya sudah kita ajukan 2,2 juta. Mengapa sebanyak itu iya karena sebegitulah jumlah hewan ternak di Sumut," ujar Kadis Peternakan Sumut, Azhar Harahap di Medan, Jumat (01/07/2022).
Ia mengatakan proses mendatangkan vaksin PMK itu ke Sumut membutuhkan waktu lama. Sebab kementerian mendatangkannya dari luar negeri.
"Karena itu masyarakat peternak harap bersabar. Sejauh ini yang masih tiba di Sumut baru 1.800 vaksin, dimana separoh dari itu sudah disuntikkan," kata Azhar.
Sembari menunggu vaksin datang, Azhar mengimbau masyarakat peternak untuk mengantisipasi penyebaran wabah PMK di Sumut dengan cara membersihkan kandang ternak, menyemprotkan disinfektan.
"Dan mengasupi ternak dengan makanan yang bergizi tentunya. Juga agar masyarakat tidak sembarang untuk membeli hewan ternak karena berpotensi membawa penyakit ke ternak lainnya," ujarnya.
Sebelumnya pada Rakor Penanganan PMK Sumut, Selasa (28/06/2022), Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, mengatakan Pemprov Sumut membentuk Satuan Tugas (Satgas) PMK Sumut untuk empercepat penanganan PMK hewan ternak.
Satgas PMK yang diketuai Sekdaprov Sumut tersebut, juga akan melibatkan Polri dan TNI. "Saya melibatkan POLDA dan TNI ini agar cepat kita tangani ini, segera ini kita jalan, " kata Edy Rahmayadi.
Ia mengingatkan penyebaran PMK masih terjadi di Sumut, meski relatif terkendali. Saat ini jumlah hewan ternak yang terjangkit PMK di Sumut sebanyak 11.717 kasus di 16 kabupaten/kota di Sumut. Dengan jumlah sembuh 6.594 dan sakit 5.065, serta mati 17 ekor.
Edy juga meminta kepada Pemkab dan Pemko untuk melakukan deteksi dini dan melakukan penanganan isolasi terhadap hewan yang tertular. Juga meminta agar Instruksi Mendagri Nomor 31 tahun 2022 tentang penanganan wabah PMK serta kesiapan hewan kurban jelang Hari Raya Iduladha dipedomani.