Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Kasus penganiayaan terhadap siswa SMU berinisial ASN (17) oleh pekerja kafe di Jalan Ringroad, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu, Sat Reskrim Polres Dairi mengamankan 2 orang tersangka.
"Pelaku yang kami amankan berinisial MBS alias Mama Dina, dan PHS," kata Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba, Senin (25/7/2022).
Menurut Rismanto, pihaknya masih akan melakukan tahap pendalam untuk penangkapan terhadap pelaku lainnya. "Terhadap pelaku lainnya, kami masih mendalami dulu statusnya dan pengumpulan barang bukti. Kepada pelaku kami kenakan pasal 33 dan 170 tentang tindak kekerasan dengan cara bersama - sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.
Atas penangkapan itu, kuasa hukum korban, Mangatur Simbolon mengucapkan terima kasih kepada jajaran Sat Reskrim Polres Dairi. Dirinya pun berharap untuk para pelaku lainnya bisa segera ditangkap.
"Terima kasih saya ucapkan kepada jajaran Sat Reskrim Polres Dairi yang telah menangkap pelaku. Semoga pelaku lainnya bisa secepatnya ditangkap,'" pintanya.
Diberitakan sebelumnya, korban berinisial ASN disekap dan dianiaya para pekerja kafe Jalan Ring Road, Kecamatan Sidikalang, karena dituduh menggelapkan sepeda motor milik bos kafe.
Atas penganiayaan yang dialaminya korban didampingi orang tuanya membuat laporan ke Polres Dairi pada, 10 Juni 2022.